Senin, Juni 22, 2026
spot_img

Ratusan Bangunan Liar di Karawang Kembali Ditertibkan

KARAWANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., mewakili Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memimpin apel gabungan penertiban bangunan liar di Saluran Sekunder Pasir Panggang pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Plaza Pemda Karawang.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga fungsi saluran irigasi, ketertiban ruang, serta keselamatan lingkungan.

Total terdapat 376 bangunan liar yang berada di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, tepatnya Desa Margakaya, serta Kecamatan Telukjambe Timur, meliputi Desa Wadas, Desa Sukamakmur, dan Desa Purwadana.

Berita Lainnya  Massa Berbaju Hitam Bawa Bendera Kuning Geruduk DPRD Purwakarta

Pelaksanaan penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan pada hari Minggu, 14 Desember 2025, oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Karawang.

Dari hasil inspeksi tersebut, hampir 90% pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kegiatan penertiban ini melibatkan 222 personel gabungan dari berbagai unsur, antara lain:
1. Unsur Satpol PP Provinsi Jawa Barat
2. Unsur Polres Karawang
3. Unsur Kodim 06/04 karawang
4. Unsur Subdenpom III/3-1
5. Unsur Kejaksaan Negeri Karawang
6. Unsur Pol PP kabupaten  Karawang
7. Unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang
8. Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
9. Unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
10. Unsur PLN
11. Unsur Kecamatan Telukjambe Timur
12. Unsur Kecamatan Telukjambe Barat

Berita Lainnya  Forum KUB Soroti 'Jalan Butut' yang Dilalui Siswa Inspiratif, Angga : 'Karawang Utara Hanya Diingat saat Musim Kampanye'

Operasi penertiban pada hari ini difokuskan pada tiga titik lokasi, dengan pembagian tiga tim gabungan.

Kegiatan ini didukung oleh sarana dan prasarana berupa alat berat excavator dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta didampingi oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk menunjukkan batas-batas saluran sekunder.***

Sumber : Prokompim Karawang

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Viral Video Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan...

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan