Rabu, September 23, 2026
Google search engine

Prabowo Kecam ‘Serakahnomics’, Serukan Perlindungan Produksi Strategis

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu, 23 Juli 2025 di Jakarta Convention Center.

Kepala Negara menyatakan bahwa negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi melindungi kepentingan rakyat.

“Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ujarnya.

Sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng, menurut Presiden merupakan kebutuhan pokok rakyat yang tidak boleh dikuasai oleh mekanisme pasar semata. Bahkan, Presiden telah mengusulkan istilah baru yakni “serakahnomics” untuk menggambarkan fenomena penyimpangan yang terjadi akibat keserakahan sejumlah oknum.

Berita Lainnya  Pria ini Diamuk Warga karena Ketahuan Merekam Bagian Dalam Rok Wanita yang Sedang Nonton Voli

“Sekarang saya tanya, kalau produksi beras, ini hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi jagung, hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi minyak goreng, hajat hidup orang banyak enggak? Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia, kok bisa minyak goreng hilang, langka?” tanya Presiden.

Dalam konteks produksi beras, Presiden menyoroti ironi dari sistem subsidi yang besar, tetapi hasil akhirnya justru dikuasai oleh spekulan. Padahal, sarana produksi pertanian mulai dari benih, pupuk, hingga irigasi menurut Presiden menggunakan subsidi uang rakyat.

Berita Lainnya  KDM Ungkap 3 Perusahaan yang Kerjasama dengan PT. Jui Shin Indonesia, Salah Satunya Diduga Milik Anggota DPRD Jabar

“Beras yang disubsidi ini, yang ditempel katanya beras premium. Harganya tambah Rp5.000 – Rp6.000. Ini, menurut saudara, benar atau tidak? Ini adalah pidana. Ini enggak benar,” ujarnya

Kepala Negara menyampaikan bahwa praktik manipulasi harga dan pengemasan beras tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun. Untuk itu, Presiden telah memerintahkan penegakan hukum secara tegas agar praktik tersebut tidak berlanjut.

 “Jadi tidak bisa, saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak. Usut, tindak, sita. Karena Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara,” tegasnya. (BPMI Setpres)

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mulai ramai dikaitkan dengan Pemilihan Presiden 2029. Wacana tersebut salah satunya...

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan