Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

PN Karawang Bakal Diadukan ke Komisi Yudisial

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Polemik gugatan perkara No. 69/PDT.G/2024 di Pengadilan Negeri Karawang terus memanas. Tergugat 1 Wahyudi dan Tergugat 4 Yani Karlina Harun, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kejanggalan putusan pengadilan yang berubah-ubah dalam kurun waktu singkat.

Wahyudi menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2024, melalui sistem elektronik ecourt, PN Karawang menyatakan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Namun pada tanggal 2 Januari 2025 kemarin, isi putusan berubah menjadi ‘Putusan Belum Siap’ dengan alasan salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. Sontak hal tersebut memicu protes dari pihaknya sebagai tergugat.

“Apakah e-Court tanggal 30 Desember 2024 bisa semena-mena dirubah dalam satu hari?. Pada tanggal 8 Januari 2025, isi putusan berbalik seratus persen, yang dimana isi dari putusannya itu menyatakan bahwa kami-lah yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum apa ini?,” ujar Wahyudi, Rabu (08/01/2025).

Senada, Yani Karlina Harun juga mempertanyakan keabsahan putusan. Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan milik PT Kharisma, bukan PT Bumi Artha Sedayu.

“Jelas kami merasa heran dengan putusan dari PN Karawang yang ditayangkan pada laman e-Court tersebut menyatakan, bahwa gugatan PT Bumi Artha Sedayu justru dikabulkan sebagian oleh PN Karawang,” ujar Yani Karlina.

Wahyudi menambahkan, proses hukum ini berawal dari pengaduan mereka ke Polres Karawang terhadap PT Bumi Artha Sedayu atas dugaan penguasaan tanah secara tidak sah. Namun, pengaduan ini justru diikuti dengan gugatan perdata oleh pihak pengembang.

“Ini seperti taktik menunda pidana. Mereka tidak kooperatif, bahkan pemilik PT Bumi Artha Sedayu, Viktor, tidak pernah hadir dalam panggilan kepolisian,” ungkap Wahyudi.

Kedua tergugat menyatakan akan membawa masalah ini ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai kejanggalan dalam perubahan putusan ini mencerminkan lemahnya integritas hukum di Indonesia.

Wahyudi dan Yani meminta PN Karawang untuk memberikan penjelasan resmi terkait perubahan putusan yang dinilai tidak konsisten. Mereka juga mendesak penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Hukum harus tegak untuk semua rakyat Indonesia, bukan untuk mereka yang berkuasa,” pungkas Wahyudi.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan