Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img

Korupsi Petrogas Karawang, Giovanni Divonis 2 Tahun Penjara

KARAWANG – Mantan Dirut PD Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharram, membenarkan bahwa sidang kasus yang menyangkut Mantan Dirut BUMD Petrogas itu telah memasuki babak akhir.

“Sidang pembacaan putusan dilaksanakan hari ini, terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan kami,” kata Sigit, saat dihubungi detikJabar.

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, kata Sigit, melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Berita Lainnya  Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.

“Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, meski sebelumnya tuntutan kami 6 tahun sesuai pasal yang didakwakan,” kata Sigit.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsider.

Berita Lainnya  Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

“Selain kurungan pidana, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,” ucap Sigit.

Apabila Giovanni tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar, kata Sigit, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa guna menutupi uang pengganti yang dimaksud.

“Apabila Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar tersebut, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun,” paparnya.

Berita Lainnya  Kawal Program Presiden Prabowo, PKB Deklarasi 'Satgas Prabowonomics'

Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutup Sigit.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Lagi, Giliran Siswa SMKN 1 Tapung Keracunan Menu MBG

RIAU - Puluhan tepatnya 81 siswa di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (18/8/2026). Para...

Bukan ODGJ, Pria Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata di Bawah Pengaruh Miras

JAKARTA - Pria tanpa busana bernama Josua mengamuk dan memukuli pengendara motor di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026) malam, bukan orang dengan...

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan