Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Korupsi Petrogas Karawang, Giovanni Divonis 2 Tahun Penjara

KARAWANG – Mantan Dirut PD Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharram, membenarkan bahwa sidang kasus yang menyangkut Mantan Dirut BUMD Petrogas itu telah memasuki babak akhir.

“Sidang pembacaan putusan dilaksanakan hari ini, terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan kami,” kata Sigit, saat dihubungi detikJabar.

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, kata Sigit, melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Berita Lainnya  Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojek Online

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.

“Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, meski sebelumnya tuntutan kami 6 tahun sesuai pasal yang didakwakan,” kata Sigit.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsider.

Berita Lainnya  Sudah 5 Orang Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia, BPSDM Kemhan Sampaikan Duka Cita

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

“Selain kurungan pidana, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,” ucap Sigit.

Apabila Giovanni tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar, kata Sigit, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa guna menutupi uang pengganti yang dimaksud.

“Apabila Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar tersebut, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun,” paparnya.

Berita Lainnya  Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : 'Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi'

Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutup Sigit.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan