Selasa, Oktober 6, 2026
Google search engine

Kenaikan Upah 2026 Belum Jelas, Buruh Bekasi Gelar Konsolidasi

BEKASI – Menjelang penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang dinilai belum memiliki kejelasan, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi menyelenggarakan konsolidasi organisasi bertajuk “Darurat Upah Tahun 2026” pada Rabu (17/12/2025) di New Omah Buruh Bekasi.

Kegiatan konsolidasi ini menjadi respons atas kegelisahan buruh terhadap beredarnya berbagai isu dan simulasi kenaikan upah yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam sambutan pembuka, Amir Mahfuz selaku pembawa acara menyampaikan bahwa buruh Bekasi memiliki peran strategis dalam perjuangan pengupahan nasional.

Berita Lainnya  LSM Laskar NKRI Instruksikan Semua Anggotanya Bantu Polisi Lawan Begal

“Buruh Bekasi yang hadir dalam agenda Konsolidasi Darurat Upah Tahun 2026 adalah sandaran buruh/pekerja seluruh Indonesia,” ujarnya.

Agenda tersebut dihadiri hampir seribu peserta yang berasal dari empat sektor Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat jajaran pimpinan KC dan PC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.

Dari informasi yang dihimpun Koran Perjoeangan, salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja wilayah Bekasi menyampaikan bahwa isu-isu kenaikan upah yang berkembang di berbagai grup WhatsApp tidak dapat dijadikan rujukan resmi dalam penetapan upah.

Berita Lainnya  Penyegelan Hanya Formalitas, Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia Ketahuan Masih Beroperasi

“Isu yang beredar di grup-grup WhatsApp itu bukan rujukan penetapan yang baku. Kuncinya ada pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang formula pengupahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, formula kenaikan upah seharusnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023, yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyamaan persepsi, penguatan organisasi, serta kesiapan buruh Bekasi dalam mengawal proses penetapan upah tahun 2026 agar sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan riil pekerja. (Ramdhoni)

Berita Lainnya  Dugaan Pengeroyokan Kader HMI, Dewan Pertimbangan UNSIKA Angkat Bicara

Sumber : KoranPerdjoeangan.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan