Sabtu, September 12, 2026
spot_img

Dugaan Penipian Modus Pinjaman Uang, 2 Warga Karawang Laporkan Perempuan Berinisial NA ke Polisi

KARAWANG – Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga Karawang Barat, Megawati dan Iwan Kriswana, secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NA ke Polres Karawang pada Jumat malam, 11 September 2026.

Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polres Karawang didampingi oleh Ketua Umum IWO Indonesia sebagai kuasa hukum mereka, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian dan beban kewajiban yang harus ditanggung para korban dari dua laporan berbeda ini ditaksir mencapai Rp 352.855.700.

Rincian Dua Laporan Pengaduan

1. Laporan Megawati Nomor: LAPDU/994/IX/2026/RESKRIM Korban melaporkan kerugian material sebesar Rp 145 juta. Kasus bermula pada 29 Juni 2026 ketika NA meminta pinjaman Rp 75 juta untuk mengurus sertifikat tanah dengan janji dikembalikan dalam tiga hari. Seiring berjalannya waktu, pinjaman bertambah hingga total dana yang ditransfer mencapai Rp 100 juta. Karena harus menanggung bunga pinjaman kepada pihak ketiga, total kerugian Megawati membengkak menjadi Rp 145 juta.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya akan Dalami Dugaan Keterlibatan GRIB Jaya dalam Kericuhan Demonstrasi

2. Laporan Iwan Kriswana Nomor: LAPDU/995/IX/2026/RESKRIM Korban bersama istrinya, NL, melaporkan beban kewajiban pinjaman sebesar Rp 207.855.700. Peristiwa bermula pada 15 Maret 2026, di mana NA meminta pinjaman Rp 200 juta untuk biaya program bayi tabung dan KPR rumah, serta mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) dan perbankan atas nama pribadi korban dan istrinya. Dana hasil pencairan tersebut kemudian ditransfer kepada NA, sementara kewajiban pembayaran pinjaman melekat pada korban.

Berita Lainnya  DPO Narkoba Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

Usai membuat laporan, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan utang-piutang perdata biasa. Pihaknya meminta penyidik Reskrim Polres Karawang untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan.

“Kami meminta penyidik Polres Karawang mengusut perkara ini secara profesional. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan utang-piutang, tetapi telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, bukti transfer, serta janji-janji yang disampaikan kepada korban,” ujar NR. Icang Rahardian saat diwawancarai usai mendampingi korban di depan kantor Reskrim Polresta Karawang.

Berita Lainnya  Polisi Amankan Seorang Pria di Bekasi yang Posting Narasi Provokatif Ajakan 'Kepung DPR'

Menurutnya, unsur krusial yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dan tipu muslihat sejak awal rangkaian peminjaman tersebut dilakukan. Pihaknya juga telah menyiapkan berbagai alat bukti pendukung seperti riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga dokumen pencairan pinjaman untuk diserahkan kepada penyidik.

Saat ini, kedua laporan pengaduan tersebut tengah berada di tangan Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyelidikan awal. Penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna memastikan kebenaran materiil dari laporan yang disampaikan para korban.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

IWOI Karawang Gelar Doa Bersama dan Renungan untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

KARAWANG - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Jawa Barat, menggelar doa bersama dan renungan untuk keselamatan 5...

Tunjukan Bukti Surat Penghentian Praktik Joki, Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah ‘Mensrea’

KARAWANG - Tim Penasihat Hukum tersangka VY, mantan Direktur Utama PT BAS, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam...

Kejagung Pamerkan Tumpukan Duit Rp 1 Triliun Lebih Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu yang disita dari hasil dugaan korupsi...

Kejari Karawang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KPR

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank...

Jelang Kontra Persija, Polda Jabar Imbau Seluruh Pendukung Persib Tak Datang ke Jakarta

BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau seluruh pendukung Persib Bandung untuk tidak datang ke Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, dalam laga...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan