Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Dugaan Laporan Fiktif Retribusi Parkir oleh Dishub Karawang Sudah Jadi Rahasia Umum

Berawal dari persoalannketidakramahan pelayanan pengelolaan parkir di Jalan Tuparev Karawang – Jawa Barat, kini mulai mengarah ke dugaan laporan fiktif retribusi parkir yang dikelola Dishub Karawang.

Diketahui, berdasarkan data BPK RI perwakilan Jawa Barat, piutang retribusi parkir tahun 2017-2023 yang dikelola Dishub Karawang mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Yaitu dengan rincian piutang retribusi parkir umum Rp 1,3 miliar lebih dan piutang retribusi parkir khusus Rp 300 juta lebih.

Dan data ini belum termasuk piutang retribusi parkir 2024-2025 yang juga belum terbayarkan.

Menyikapi persoalan ini, Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna mengatakan, selama ini ada dugaan laporan fiktif retribusi parkir yang dikelola Dishub Karawang yang sudah menjadi rahasia umum.

Yaitu dimana ada dugaan dua laporan retribusi parkir yang dikelola Dishub Karawang. Satu data laporan rill untuk internal Dishub, dan satu laporan fiktir untuk eksternal (untuk disetorkan ke Kas Daerah).

“Kenapa saya bisa ngomong begitu?. Karena saya pernah diskusi langsung dengan salah satu pejabat Dishub,” ujarnya, kepada Redaksi Opiniplus.com.

Menurut Hendra, tidak pernah ada evaluasi menyeluruh mengenai pengelolaan dan retribusi parkir Dishub Karawang. Sehingga pihak ketiga si pengelola parkir selalu dibuat nyaman.

“Kenapa tidak pernah ada protes, karena masing-masing merasa nyaman. Karena masing-masing tahu bobroknya (Dishub dan pengelola parkir),” katanya.

Hendra juga menyoroti persoalan ‘kartelisasi pengelolaan parkir’ di Karawang. Yaitu dimana pihak ketiga yang mendapat jatah pengelolaan parkir adalah hanya mereka yang memiliki akses khusus ke oknum pejabat maupun politisi.

Baik itu untuk pengelolaan parkir di jalan umum, maupun parkir di kantor-kantor dinas atau BUMD milik pemerintah daerah.

“Ya betul, sehingga mereka yang mendapatkan jatah pengelolaan parkir hanya perusahaan-perusahaan itu saja. Bisa dibiliang, ya kartelisasi atau monopoli pengelolaan parkir,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan