Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

DPR RI : Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAKARTA – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada  9 April 2025. Namun, bukannya dibawa ke ranah hukum, korban justru dinikahkan dengan pelaku.

Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.

Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

Berita Lainnya  Ashari, Pelaku Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban, kasus itu tidak diarahkan ke PPA Polres setempat. Namun penanganan dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengaku geram terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tersebut tidak sejalan sesuai apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita Lainnya  Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan di laman resmi dpr.go.id, Sabtu (28/6).

Sari juga meminta jajaran kepolisian setempat untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri. Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Ade Kunang Terima Rp 11 Miliar dan Ayahnya Rp 1 Miliar

“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB tersebut, (DPR/H-3)

Sumber : MediaIndonesiacom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA - Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis...

Dikabarkan Hilang, Siswa SD di Karawang Ternyata Kabur Bersama Pacarnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

KARAWANG - Dikabarkan hilang selama empat hari sejak Senin (18/5/2026), LZ (13) siswi Madrasah Ibtidaiyah atau setingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Karawang Barat, akhirnya...

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan