PURWAKARTA – Usai melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 22 bulan, pelaku Dodi Hermawan (26) akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Purwakarta – Jawa Barat.
Pelaku berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di kawasan hutan sejauh 3 kilometer dari lokasi penganiayaan, Jumat (4/7/2025) siang.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial, yaitu dimana seorang balita dianiaya oleh ayah kandungnya. Pelaku menginjak bagian kepala dan tubuh korban.
Meski korban sudah menangis kesakitan, tetapi pelaku seakan tidak menghiraukannya.
Video penganiayaan ini sengaja dibuat pelaku untuk dikirimkan ke istrinya yang menggugatnya cerai.
“Penganiayaan ini telah dilakukan yang kedua kalinya, sementara motifnya pelaku dendam karena digugat cerai dan istri pulang ke rumah orang tuanya di Bogor,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, dilansir dari BeritasatuCom.
Kapolres menyebut penangkapan dilakukan cepat setelah tim mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan hutan.
‎”Aksi kekerasan yang dilakukan di rumah pelaku ini direkam pelaku menggunakan ponsel, lalu disebarkan sebagai bentuk intimidasi kepada istrinya yang tengah menggugat cerai,” lanjutnya.
Video tersebut memicu kemarahan warganet setelah beredar luas di media sosial. ‎‎‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***


