Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Bejat! Pria di Karawang ini Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) setelah penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Berita Lainnya  Warga Minta Polisi 'Tembak Pelaku Begal Ditempat', ini Penjelasan Praktisi Hukum?

Korban, sebut saja Melati (14), merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku di dalam kamar rumah pelaku.

“Awalnya pelaku memanggil korban dan menariknya masuk ke dalam kamar. Pelaku sempat mengancam agar korban diam dengan menggunakan isyarat, jika tidak maka akan dipukul,” ujar AKP Nazal, Kamis (16/10/2025).

Menurut Nazal, peristiwa tersebut diketahui oleh ibu korban yang curiga setelah mencari keberadaan anaknya. Ia menemukan sandal korban di depan rumah pelaku, dan ketika memeriksa ke dalam, mendapati anaknya bersama pelaku di dalam kamar.

Berita Lainnya  Dugaan Pengeroyokan Kader HMI, 2 Mahasiswa UNSIKA Dipolisikan

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Berita Lainnya  Pimpinan Pesantren di Bekasi Ditetapkan Tersangka Pencabulan 10 Santriwati, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan Berulang Kali Sejak 2024

Ia juga meminta warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.***

Sumber : KoranMandala.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan