Minggu, Juli 12, 2026
spot_img

Bejat! Pria di Karawang ini Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) setelah penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Berita Lainnya  Ibu Rumah Tangga di Cikampek Diamankan Polisi karena Diduga Edarkan Sabu

Korban, sebut saja Melati (14), merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku di dalam kamar rumah pelaku.

“Awalnya pelaku memanggil korban dan menariknya masuk ke dalam kamar. Pelaku sempat mengancam agar korban diam dengan menggunakan isyarat, jika tidak maka akan dipukul,” ujar AKP Nazal, Kamis (16/10/2025).

Menurut Nazal, peristiwa tersebut diketahui oleh ibu korban yang curiga setelah mencari keberadaan anaknya. Ia menemukan sandal korban di depan rumah pelaku, dan ketika memeriksa ke dalam, mendapati anaknya bersama pelaku di dalam kamar.

Berita Lainnya  Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Berita Lainnya  Taufik Hidayat Sempat Datangi Gedung Pakuan untuk Minta Bertemu dengan Dedi Mulyadi

Ia juga meminta warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.***

Sumber : KoranMandala.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Belum Ada Urgensi Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

KARAWANG - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurijal menilai belum ada urgensi terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Cucun pun meminta...

Bejat! Anak Sendiri kok Dicabuli, Si Gondrong Kini Sudah Diringkus Polisi

KARAWANG - DH (46), seorang ayah asal Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa diringkus polisi, setelah kedapatan memperkosa anak kandungnya sendiri. Ironisnya,...

Bikin Bingung! Dedi Mulyadi Sebut Jalan Bergelombang Interchange Karawang Barat Kewenangan Jasa Marga

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) merespon keluhan masyarakat mengenai banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan bergelombang di Jalan Interchange...

Ono Surono dan Dedi Mulyadi Sependapat Tak Perlu Ada Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono hingga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM secara terpisah mengutarakan pendapat senada bahwa...

Pertama, Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50 di KM 57A Karawang

KARAWANG - Presiden Prabowo meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57A, Tol Jakarta - Cikampek, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan