Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA – Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena hasrat seksual.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, di Purwakarta, Rabu menyampaikan pelaku yang merupakan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang sudah lama memendam hasrat ke korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban,” katanya.

Saat ada kesempatan, ketika pelaku berada di rumahnya bersama korban, melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian melakukan rudapaksa.

Berita Lainnya  Mirip Kasus Taufik Hidayat, Perempuan di Bekasi ini Disekap dan Disiksa Kekasihnya

Disebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta. Tepatnya di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.

Jadi Heryanto melakukan kekerasan seksual setelah menganiaya korban, hingga meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak tindak pidana dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Kemudian membuang jasad korban ke sungai Citarum di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10) hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.

Berita Lainnya  Jadi 'Bulan-bulanan' Warga, Guru ASN ini Tega Serahkan Siswa Yatim ke Suaminya untuk Dicabuli

Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti. Bahkan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

Pihak kepolisian dari Polres Purwakarta sebelumnya telah menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan pegawai Alfamart KM 72 Cipularang. Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnya yang membantu aksi pembuangan jasad korban ke sungai.

‎Atas perbuatannya, pelaku Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Berita Lainnya  Demi Memikat Pujaan Hati yang Berprofesi ASN, Sopir ini Nyamar Jadi Polisi Gadungan

‎”Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” kata Kapolres.***

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

JAKARTA - Polisi menyebut bentrokan pecah antara warga dan sekelompok orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), akibat salah paham. Kapolres Metro Jakarta...

Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Karawang kini menjadi tujuan aktivitas gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai daerah karena...

Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki penyebab kematian pria bernama Sutrimo. Ia diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda...

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan