Minggu, September 27, 2026
Google search engine

Buruh Ngotot Minta Naik Upah hingga 8,5%, Said Iqbal : Luhut Ngawur!

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut desakan kenaikan upah minimum di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen, harga mati. Angka itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.

“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Said Iqbal di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ia menilai, pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan formula baru di luar putusan MK, sebagai bentuk penyimpangan dari dasar hukum.

“Ngawur (Luhut Binsar Pandjaitan). Tidak ada formula lain kecuali keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024, titik, tidak pakai koma,” ujarnya keras.

Berita Lainnya  Diduga Alami Kelelahan Ekstrem, Peserta Karnaval di Pekalongan Meninggal Dunia

Dia mengatakan, kalangan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh, berpatokan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam hukum tata negara, putusan itu kedudukannya sama dengan undang-undang, semenjak dibacakan.

Said Iqbal memaparkan, perhitungan resmi menggunakan data BPS menunjukkan inflasi pada Oktober 2024 hingga September 2025, sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Serta, indeks tertentu berada di kisaran 1,0– 1,4.

Berdasarkan formula itu, kenaikan yang sah secara hukum adalah sekitar 8 persen, dan KSPI-Partai Buruh mengusulkan 8,5–10,5 persen sebagai ruang negosiasi wajar.

Berita Lainnya  Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Sekpri Wabup Sumedang, PERADI : "Ini Bisa Jadi Presenden Buruk Kepemimpinan Dedi Mulyadi"

“Permintaan 8,5 persen tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan. Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi Presiden,” ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, Luhut mengaku sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rumus atau formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Ia meminta Prabowo tidak disetir oleh segelintir organisasi buruh. Semestinya, pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja di Indonesia dengan tetap berbasis data.

“Saya bilang ke Presiden, ;Pak, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita kan mikirkan dia (buruh)’. Kalau dia (organisasi buruh) hanya mikirin dia, tidak mikirkan investor, ya susah. Jadi, harus ada ekuilibrium dan itu harus ketegasan kita semua,” kata Luhut di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Berita Lainnya  Askun : "BTN Tak Perlu Kebakaran Jenggot, karena yang Diburu Kejaksaan Adalah Oknum yang Rugikan Negara"

Menurut Luhut, DEN telah menghitung formulasi besaran UMP dan telah melaporkannya kepada Prabowo. Formulasi itu mengacu pada basis besaran kebutuhan hidup laik (KHL), serta mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan