Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Buruh Ngotot Minta Naik Upah hingga 8,5%, Said Iqbal : Luhut Ngawur!

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut desakan kenaikan upah minimum di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen, harga mati. Angka itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.

“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Said Iqbal di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ia menilai, pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan formula baru di luar putusan MK, sebagai bentuk penyimpangan dari dasar hukum.

“Ngawur (Luhut Binsar Pandjaitan). Tidak ada formula lain kecuali keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024, titik, tidak pakai koma,” ujarnya keras.

Berita Lainnya  Kapolri Tegaskan Tak Ada Masalah Antara Polri dengan Kejaksaan

Dia mengatakan, kalangan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh, berpatokan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam hukum tata negara, putusan itu kedudukannya sama dengan undang-undang, semenjak dibacakan.

Said Iqbal memaparkan, perhitungan resmi menggunakan data BPS menunjukkan inflasi pada Oktober 2024 hingga September 2025, sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Serta, indeks tertentu berada di kisaran 1,0– 1,4.

Berdasarkan formula itu, kenaikan yang sah secara hukum adalah sekitar 8 persen, dan KSPI-Partai Buruh mengusulkan 8,5–10,5 persen sebagai ruang negosiasi wajar.

Berita Lainnya  Bejat! Anak Sendiri kok Dicabuli, Si Gondrong Kini Sudah Diringkus Polisi

“Permintaan 8,5 persen tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan. Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi Presiden,” ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, Luhut mengaku sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rumus atau formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Ia meminta Prabowo tidak disetir oleh segelintir organisasi buruh. Semestinya, pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja di Indonesia dengan tetap berbasis data.

“Saya bilang ke Presiden, ;Pak, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita kan mikirkan dia (buruh)’. Kalau dia (organisasi buruh) hanya mikirin dia, tidak mikirkan investor, ya susah. Jadi, harus ada ekuilibrium dan itu harus ketegasan kita semua,” kata Luhut di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Berita Lainnya  Dugaan Pungli MCK Revitalisasi Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin

Menurut Luhut, DEN telah menghitung formulasi besaran UMP dan telah melaporkannya kepada Prabowo. Formulasi itu mengacu pada basis besaran kebutuhan hidup laik (KHL), serta mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

PADANG - Diduga menyimpan dendam karena sering mendapatkan perundungan atau bullying dari temannya, R (17) siswa MAN 3 Padang - Sumatera Barat, meledakan bom...

KPK Dalami Aliran Dana Rp100 juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Proyek JGSS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur...

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah – Jaksel

JAKARTA - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pria berinisial MY...

2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

BANDUNG - Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di persidangan...

Diduga Terlibat Kasus Asusila, Maskar Desak Bupati Karawang Copot Kadishub Muhana

KARAWANG - Beberapa orang yang mengatasnamakan gerakan Masyarakat Karawang (Maskar), melakukan aksi demonstrasi dan orasi di depan kantor Bupati Karawang, Senin (13/7/2026). Beberapa orang ini...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan