Minggu, Juli 26, 2026
spot_img

Askun : ‘Harus Ada Sanksi, Jangan Sekedar Klarifikasi’

Kasus pembuangan limbah medis di pemukiman warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, selain mencemari lingkungan, limbah medis yang masuk kategori limbah B3 ini akan mengancam kesehatan dan keselamatan warga dalam jangka panjang, akibat air bawah tanah yang dikonsumsi warga tercemar.

Sementara terkonfirmasi DLHK Karawang, tumpukan limbah medis yang tercampur limbah domestik tersebut berasal dari dua rumah sakit swasta besar di Karawang, yaitu RS Bayukarta dan RS Hermina.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH menegaskan, harus ada sanksi tegas dalam persoalan ini. Jangan sampai ujung-ujungnya Pemda Karawang hanya sekedar memfasilitasi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi ke publik.

Berita Lainnya  Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemprov Jabar Dituntut Evaluasi Pertambangan PT. MPB di Karawang

“Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu menau persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan di dalam masing-masing kontrak pasti ada kontroling,” tutur Asep Agustian (Askun), Sabtu (12/4/2025).

Dan yang disesalkan publik, Askun menyindir kenapa beberapa pihak terkait yang seharusnya bertanggungjawab malah seolah-olah cuci tangan pasca persoalannya viral. Termasuk DLHK Karawang yang hanya bisa memberikan penjelasan temuan dan klarifikasi.

Sehingga akhirnya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh turun tangan dan akan memanggil kedua pihak rumah sakit. Padahal seharusnya, kedua rumah sakit tersebut mendapatkan sanksi tegas sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

Berita Lainnya  Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemprov Jabar Dituntut Evaluasi Pertambangan PT. MPB di Karawang

“Sanksinya tegas, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga R p5 miliar. Apalagi ini dua rumah sakit swasta besar semua,” katanya.

“Saya apresiasi Pak Bupati yang mau manggil dua rumah sakit tersebut. Tapi kalau ceritanya seperti ini, ya kerjanya dinas ngapain?. Emang kerjanya bupati ngurusin yang beginian doang. Artinya, ya dinasnya gak becus kerja,” timpal Askun.

Selain sanksi pidana dan denda, Askun juga mendesak kedua belah pihak rumah sakit memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga di sekitar lokasi tempat pembuangan limbah medis.

Berita Lainnya  Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemprov Jabar Dituntut Evaluasi Pertambangan PT. MPB di Karawang

Karena dampak negatif dari pembuangan limbah medis ini pasti akan dirasakan warga dalam jangka panjang. Karena mau tidak mau air bawah tanah yang dikonsumsi warga akan tercemar.

“Ya dampaknya tidak akan dirasakan sebulan atau setahun ke depan. Coba nanti lihat lima atau sepuluh tahun ke depan. Pasti akan ada dampak kesehatan yang bakal dirasakan warga,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Blunder Pernyataan Sudaryono: “Makan Bergizi Adalah Tender Politiknya Presiden Prabowo”

JAKARTA - Baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),  Sudaryono sudah mengeluarkan pernyataan yang dinilai 'blunder', karena menyebut program Makan Bergizi Gratis...

Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: “Beresiko Warga Main Hakim Sendiri”

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak setuju dengan keputusan Gubernur...

Resmi Ditahan, Febrie: “Saya Merasa ini Kriminalisasi”

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan