Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Polisi Gerebek Pengoplos BBM Subsidi di Subang

SUBANG – Polisi mengungkap kasus pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan yang diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus BBM oplosan bersubsidi ini dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono yang turut dihadiri Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-A/14/XII/2025/SPKT Sat Rreskrim/Polres Subang/Polda Jabar ttertanggal 3 Desember 2025.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite. BBM dicampur dengan bahan kimia berupa metanol, butanol, dan toluena.

Dalam konferensi pers, Polres Subang turut memamerkan barang bukti hasil pengungkapan. Barang bukti tersebut berupa 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi campuran metanol, butanol, dan toluena.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 jeriken berisi BBM oplosan hasil produksi serta 24 jeriken kosong berkapasitas 20 liter. Seluruh barang bukti diamankan dari lokasi penggerebekan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” ujar Kapolres dikutip Jumat (12/12/2025).

Satu tersangka kini sudah ditahan untuk pendalaman. Dia dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan perkara.***

Sumber : iNews Jabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan imbauan tegas kepada para pendukung Persib Bandung atau Bobotoh untuk tidak merayakan kemenangan atas Persija Jakarta...

Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru. Seorang pengusaha...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan