Selasa, September 1, 2026
spot_img

Polisi Gerebek Pengoplos BBM Subsidi di Subang

SUBANG – Polisi mengungkap kasus pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan yang diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus BBM oplosan bersubsidi ini dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono yang turut dihadiri Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-A/14/XII/2025/SPKT Sat Rreskrim/Polres Subang/Polda Jabar ttertanggal 3 Desember 2025.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite. BBM dicampur dengan bahan kimia berupa metanol, butanol, dan toluena.

Dalam konferensi pers, Polres Subang turut memamerkan barang bukti hasil pengungkapan. Barang bukti tersebut berupa 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi campuran metanol, butanol, dan toluena.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 jeriken berisi BBM oplosan hasil produksi serta 24 jeriken kosong berkapasitas 20 liter. Seluruh barang bukti diamankan dari lokasi penggerebekan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” ujar Kapolres dikutip Jumat (12/12/2025).

Satu tersangka kini sudah ditahan untuk pendalaman. Dia dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan perkara.***

Sumber : iNews Jabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar dalam Korupsi Nikel

JAKARTA - Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 401 Miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel ditampilkan saat konferensi pers di Gedung...

Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Sesaat Setelah Diresmikan Bupati Citra

PANGANDARAN - Jembatan gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, mengalami kerusakan fatal sesaat setelah diresmikan oleh Bupati Citra Pitriyami pada Minggu...

Gus Kikin Resmi Terpilih sebagai Ketum PBNU 2026-2031

JOMBANG - KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah...

Habib Rizieq Kecam Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Bambang dan Lukai Faturrohman

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengecam keras tewasnya Bambang Setiyawan, seorang pedagang cermin di Pejompongan yang tewas akibat pengeroyokan dalam kericuhan aksi unjuk...

Sempat Memanas! 5 Calon Ketum PBNU Sepakat Pemilihan Melalui AHWA

JOMBANG - Penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan