SUBANG – Seorang pria berinisial MD alias BE warga Pagaden Barat, Subang, diringkus Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.
Pria tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur sejak korban baru menginjak usia 12 tahun.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun dalam press release-nya mengungkapkan bahwa kasus tersebut yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 September 2025.
“Aksi bejat pelaku berinisial M.D alias B.E alias O.D terungkap setelah korban, seorang gadis berusia 18 tahun, melapor telah menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual sejak usianya 12 tahun,” ungkap Kapolres.
“Tindakan itu dilakukan berulang hingga total mencapai sekitar 10 kali,” imbuhnya, Kamis (11/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas.
Akibat perbuatannya, Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf (b) UU TPKS dengan ancaman tambahan hingga 12 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Subang, menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Kapolres Subang menegaskan komitmen penuh Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tegasnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang menyasar anak.***
Sumber : PikiranRakyat










