Sabtu, Maret 28, 2026
spot_img

Babak Baru Judicial Review Kenaikan PBB-P2 Karawang, Mahkamah Agung Terima Berkas Pemohon

KARAWANG – Judicial Review atau permohonan uji materi atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), atas pemohon Andhika Kharisma, SH, CPL, diterima Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan surat teregistrasi yang diterima Opiniplus.com, Judicial Review atas dugaan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Karawang – Jawa Barat ini diterima Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung atas nama H. Hendro Puspito, SH, M.Hum, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dikonfirmasi Opiniplus.com, Pemohon Andhika Kharisma, SH, CPL membenarkan informasi tersebut. Disampaikannya, dengan diterimanya berkas Judicial Review ini, maka selama 14 hari kerja, Pemkab Karawang sebagai Termohon harus memberikan jawaban atas gugatan Pemohon.

“Kalau jawabannya lebih dari 14 hari kerja, maka jawaban Termohon akan ‘dipertimbangkan’ Mahkamah Agung,” tutur Andhika Kharisma, SH, CPL, Jumat (7/11/2025).

Berita Lainnya  Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

Konsekuensi Yuridis Jika Judicial Review Dikabulkan Mahkamah Agung

Andhika kembali mengulas, konsikuensi logis pertama tentu Pemda Karawang harus mengembalikan pajak rakyat dari tahun 2021 – semenjak kebijakan kenaikan PBB-P2 diberlakukan di pemerintahan Bupati Cellica Nurrachadiana sampai dengan hari ini. Karena ditegaskannya, hal ini merupakan ‘kelebihan bayar’ yang harus dikembalikan ke masyarakat.

Konsekuensi kedua, Pemda Karawang tidak boleh memungut PBB-P2 ke masyarakat, selama belum dibuat aturan baru yang sah dan mengikat.

“Ketiga, Dana Bagi Hasil Upah Pungut Pajak yang selama ini dinikmati oleh para pejabat Karawang juga harus dikembalikan. Soal berapa nilainya, biar itu nanti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menghitung,” tutur Andhika.

Kenapa Judicial Review Baru Dilakukan Hari ini, Padahal Kebijakan Kenaikan PBB-P2 Terjadi di Pemerintahan Bupati Cellica?

Berita Lainnya  Warga Menangis Tagih Janji KDM dan Lurah Jujun

Faktor masifnya aksi protes kenaikan PBB-P2 yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat hari ini, maka faktor itulah yang menjadi latar belakang judicial review atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 diajukan ke Mahkamah Agung.

Karena dampak dari kenaikan PBB-P2 yang mencapai 600% lebih ini membuat banyak masyarakat atau wajib pajak (WP) tidak membayar pajaknya.

“Sebenarnya dulu sudah ada beberapa aduan keberatan semisal dari APDESI dan beberapa kelompok petani, tapi kan gak digubris oleh pemda,” katanya.

“Maka berantkat dari tidak adanya empati pemda terhadap aduan masyarakat ini, ya harus dilakukan upaya lain supaya mereka (pemda) mau mendengar. Salah satu upayanya ya judicial review ke Mahkamah Agung ini,” timpal Andhika.

Apakah Judicial Review Ada Kepentingan Politis untuk Menjatuhkan Pemerintahan Aep-Maslani?

Menjawab pertanyaan ini, Andhika menegaskan ‘sama sekali tidak ada kepentingan politik’. Karena menurutnya, judicial review ini murni untuk kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang terlalu mencekik.

Berita Lainnya  Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

“Dasarnya kan kita menerima beberapa aduan masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB-P2 ini. Akhirnya kami ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya.

Apakah Ada Bohir?,” tanya Opiniplus.com.

“Oh, tidak ada sama sekali. Sampai saat ini kita murni masih menggunakan anggaran pribadi,” jawab Andhika.

“Kita tidak main-main dalam judicial review ini. Kalau kita main-main, ngapain harus menggandeng Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan