KARAWANG – Judicial Review atau permohonan uji materi atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), atas pemohon Andhika Kharisma, SH, CPL, diterima Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan surat teregistrasi yang diterima Opiniplus.com, Judicial Review atas dugaan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Karawang – Jawa Barat ini diterima Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung atas nama H. Hendro Puspito, SH, M.Hum, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dikonfirmasi Opiniplus.com, Pemohon Andhika Kharisma, SH, CPL membenarkan informasi tersebut. Disampaikannya, dengan diterimanya berkas Judicial Review ini, maka selama 14 hari kerja, Pemkab Karawang sebagai Termohon harus memberikan jawaban atas gugatan Pemohon.
“Kalau jawabannya lebih dari 14 hari kerja, maka jawaban Termohon akan ‘dipertimbangkan’ Mahkamah Agung,” tutur Andhika Kharisma, SH, CPL, Jumat (7/11/2025).
Konsekuensi Yuridis Jika Judicial Review Dikabulkan Mahkamah Agung
Andhika kembali mengulas, konsikuensi logis pertama tentu Pemda Karawang harus mengembalikan pajak rakyat dari tahun 2021 – semenjak kebijakan kenaikan PBB-P2 diberlakukan di pemerintahan Bupati Cellica Nurrachadiana sampai dengan hari ini. Karena ditegaskannya, hal ini merupakan ‘kelebihan bayar’ yang harus dikembalikan ke masyarakat.
Konsekuensi kedua, Pemda Karawang tidak boleh memungut PBB-P2 ke masyarakat, selama belum dibuat aturan baru yang sah dan mengikat.
“Ketiga, Dana Bagi Hasil Upah Pungut Pajak yang selama ini dinikmati oleh para pejabat Karawang juga harus dikembalikan. Soal berapa nilainya, biar itu nanti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menghitung,” tutur Andhika.
Kenapa Judicial Review Baru Dilakukan Hari ini, Padahal Kebijakan Kenaikan PBB-P2 Terjadi di Pemerintahan Bupati Cellica?
Faktor masifnya aksi protes kenaikan PBB-P2 yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat hari ini, maka faktor itulah yang menjadi latar belakang judicial review atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 diajukan ke Mahkamah Agung.
Karena dampak dari kenaikan PBB-P2 yang mencapai 600% lebih ini membuat banyak masyarakat atau wajib pajak (WP) tidak membayar pajaknya.
“Sebenarnya dulu sudah ada beberapa aduan keberatan semisal dari APDESI dan beberapa kelompok petani, tapi kan gak digubris oleh pemda,” katanya.
“Maka berantkat dari tidak adanya empati pemda terhadap aduan masyarakat ini, ya harus dilakukan upaya lain supaya mereka (pemda) mau mendengar. Salah satu upayanya ya judicial review ke Mahkamah Agung ini,” timpal Andhika.
Apakah Judicial Review Ada Kepentingan Politis untuk Menjatuhkan Pemerintahan Aep-Maslani?
Menjawab pertanyaan ini, Andhika menegaskan ‘sama sekali tidak ada kepentingan politik’. Karena menurutnya, judicial review ini murni untuk kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang terlalu mencekik.
“Dasarnya kan kita menerima beberapa aduan masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB-P2 ini. Akhirnya kami ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya.
“Apakah Ada Bohir?,” tanya Opiniplus.com.
“Oh, tidak ada sama sekali. Sampai saat ini kita murni masih menggunakan anggaran pribadi,” jawab Andhika.
“Kita tidak main-main dalam judicial review ini. Kalau kita main-main, ngapain harus menggandeng Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum,” tutupnya.***










