Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

Babak Baru Judicial Review Kenaikan PBB-P2 Karawang, Mahkamah Agung Terima Berkas Pemohon

KARAWANG – Judicial Review atau permohonan uji materi atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), atas pemohon Andhika Kharisma, SH, CPL, diterima Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan surat teregistrasi yang diterima Opiniplus.com, Judicial Review atas dugaan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Karawang – Jawa Barat ini diterima Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung atas nama H. Hendro Puspito, SH, M.Hum, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dikonfirmasi Opiniplus.com, Pemohon Andhika Kharisma, SH, CPL membenarkan informasi tersebut. Disampaikannya, dengan diterimanya berkas Judicial Review ini, maka selama 14 hari kerja, Pemkab Karawang sebagai Termohon harus memberikan jawaban atas gugatan Pemohon.

“Kalau jawabannya lebih dari 14 hari kerja, maka jawaban Termohon akan ‘dipertimbangkan’ Mahkamah Agung,” tutur Andhika Kharisma, SH, CPL, Jumat (7/11/2025).

Berita Lainnya  Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

Konsekuensi Yuridis Jika Judicial Review Dikabulkan Mahkamah Agung

Andhika kembali mengulas, konsikuensi logis pertama tentu Pemda Karawang harus mengembalikan pajak rakyat dari tahun 2021 – semenjak kebijakan kenaikan PBB-P2 diberlakukan di pemerintahan Bupati Cellica Nurrachadiana sampai dengan hari ini. Karena ditegaskannya, hal ini merupakan ‘kelebihan bayar’ yang harus dikembalikan ke masyarakat.

Konsekuensi kedua, Pemda Karawang tidak boleh memungut PBB-P2 ke masyarakat, selama belum dibuat aturan baru yang sah dan mengikat.

“Ketiga, Dana Bagi Hasil Upah Pungut Pajak yang selama ini dinikmati oleh para pejabat Karawang juga harus dikembalikan. Soal berapa nilainya, biar itu nanti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menghitung,” tutur Andhika.

Kenapa Judicial Review Baru Dilakukan Hari ini, Padahal Kebijakan Kenaikan PBB-P2 Terjadi di Pemerintahan Bupati Cellica?

Berita Lainnya  Modus Pura-pura Tidur, Pria ini Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Bus JR Connexion Rute Juanda-Tamansari

Faktor masifnya aksi protes kenaikan PBB-P2 yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat hari ini, maka faktor itulah yang menjadi latar belakang judicial review atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 diajukan ke Mahkamah Agung.

Karena dampak dari kenaikan PBB-P2 yang mencapai 600% lebih ini membuat banyak masyarakat atau wajib pajak (WP) tidak membayar pajaknya.

“Sebenarnya dulu sudah ada beberapa aduan keberatan semisal dari APDESI dan beberapa kelompok petani, tapi kan gak digubris oleh pemda,” katanya.

“Maka berantkat dari tidak adanya empati pemda terhadap aduan masyarakat ini, ya harus dilakukan upaya lain supaya mereka (pemda) mau mendengar. Salah satu upayanya ya judicial review ke Mahkamah Agung ini,” timpal Andhika.

Apakah Judicial Review Ada Kepentingan Politis untuk Menjatuhkan Pemerintahan Aep-Maslani?

Menjawab pertanyaan ini, Andhika menegaskan ‘sama sekali tidak ada kepentingan politik’. Karena menurutnya, judicial review ini murni untuk kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang terlalu mencekik.

Berita Lainnya  Satu Keluarga di Tulang Bawang - Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

“Dasarnya kan kita menerima beberapa aduan masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB-P2 ini. Akhirnya kami ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya.

“Apakah Ada Bohir?,” tanya Opiniplus.com.

“Oh, tidak ada sama sekali. Sampai saat ini kita murni masih menggunakan anggaran pribadi,” jawab Andhika.

“Kita tidak main-main dalam judicial review ini. Kalau kita main-main, ngapain harus menggandeng Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan