KARAWANG – Berawal dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 lalu, 50% dari total 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2019 – 2024 yang tidak terpilih kembali, mempertanyakan sekaligus mempersoalkan perihal adanya informasi akan dirubah atau digesernya titik usulan program pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari hasil reses, dalam kemasan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD yang baru.
Berbagai macam upaya dilakukan oleh purna anggota DPRD Karawang, dengan alasan bahwa agar masyarakat atau konstituennya tidak kecewa, khususnya yang berkaitan langsung dengan program yang diterima oleh individual dan kelompok masyarakat, berupa Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).
Adapun seperti yang diketahui, usulan programnya bukan hanya berupa pembangunan konstruksi saja. Melainkan, ada juga yang berbentuk pengadaan barang untuk kelompok tertentu yang tersebar diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menyikapi dinamika yang terjadi, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi menyesalkan permasalahan tersebut, sehingga menjadi kegaduhan di Karawang.
“Awalnya saya juga bersimpati. Kalau permasalahannya harus merubah titik usulan dan CPCL, jelas itu harus dipersoalkan. Sehingga saya juga men-support gerakan purna anggota DPRD Karawang. Karena kalau hal itu terjadi, bisa berpengaruh terhadap psikologis masyarakat. Sebab lokasi atau kelompok yang akan mendapatkan manfaat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus gigit jari kalau sampai titik dan CPCL berubah,” tuturnya, Selasa (4/11/2025).
“Namun seiring berjalannya waktu, patut diduga pergerakan tersebut tidak sepenuhnya memperjuangkan hak aspirasi masyarakat. Sebab saya sudah mulai mendeteksi, adanya dugaan langkah – langkah beberapa oknum purna anggota DPRD untuk mendapatkan manfaat secara personal,” sesal Abah Wandi sapaan akrabnya.
“Kami sudah mendapatkan informasi adanya terduga purna anggota DPRD Karawang yang mulai kasak kusuk meminta jatah mengerjakan proyek pengadaan ke OPD. Dimana modusnya, yang bersangkutan mengutus seseorang, bisa dikatakan sebagai calon penyedia jasa untuk mengurus proyek,” tandasnya
“Padahal, jangankan purna. Anggota DPRD aktif saja tidak diperbolehkan mengurusi persoalan teknis dalam menentukan kontraktor sebagai penyedia jasa. Karena urusan teknis, sepenuhnya menjadi otoritas atau kewenangan pihak eksekutif disetiap OPD,” katanya.
“Oleh sebab itu, kalau sampai ada OPD yang mengakomodir utusan dan titipan kontraktor, Maka LMP Mada Jabar tidak akan segan – segan melaporkan OPD dan terduga purna anggota DPRD ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bila perlu, kami akan mengerahkan massa dalam menyampaikan pelaporan,” pungkasnya.***










