Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

Pesantren akan di-Police Line karena Nunggak Pajak, Nyi Iroh Sambangi Bappenda Bekasi

BEKASI – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fath Jalen. Rieke, yang populer dengan sebutan Nyi Iroh atau Ce Oneng, mendorong adanya keberpihakan negara dan kebijakan yang lebih adil bagi pesantren.

Dalam video yang diunggahnya di Instagram, Rieke menyatakan kunjungannya ke kantor Bappenda adalah bagian dari perjuangan #savepesantrenIndonesia. Ia datang tepat di Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2025.

“Hari ini alhamdulillah kita diskusi untuk mencari solusi bagaimana adanya keberpihakan dari negara untuk pesantren di Indonesia. Ini cara kami memperjuangkan pesantren agar ada kebijakan yang lebih adil termasuk persoalan Pajak Bumi dan Bangunannya,” kata Rieke, dikutip detikcom, Jumat (24/10/2025) dengan seizin yang bersangkutan.

Persoalan Pengecualian Objek Pajak
Rieke menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur PBB-P2 menjadi wewenang daerah. Namun, ia menekankan Pasal 38 Ayat 3 UU tersebut dan turunannya, PP Nomor 35 Tahun 2023.

Berita Lainnya  Beredar Isu Miring Oknum Anggota DPRD Karawang Partai Islam Disebut Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pasal tersebut mengatur pengecualian PBB sebagai objek pajak untuk yayasan yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan pendidikan. Rieke meminta Bappenda mengklarifikasi dan menerapkan ketentuan ini.

“Saya ingin tanyakan terkait dengan ketentuan di Pasal 38 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait dengan tidak menjadi objek pajak tersebut adalah yayasan sosial, keagamaan, dan pendidikan,” tegas Rieke.

Bappenda Kabupaten Bekasi Janji Kaji Aturan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyatakan komitmennya untuk mencari solusi yang berkeadilan. Pihaknya akan mengkaji dan merumuskan aturan agar memiliki kekuatan hukum yang berkeadilan.

“Kami akan coba lakukan untuk hal tersebut supaya berkeadilan. Supaya berkeadilan dalam arti apa? Untuk hal seperti ini kami pun tidak bisa nanti seolah membeda-bedakan. Karena harus ada asas keadilan itu semua dapat tapi juga porsi yang berbeda,” jelas Iwan.

Rieke Soroti Konsep Subsidi Silang Pesantren

Dalam diskusi yang cukup hangat, Rieke mengingatkan Bappenda bahwa pesantren, terutama yang melayani fakir miskin dan anak terlantar, secara historis bekerja dengan sistem subsidi silang dan mengandalkan amal jariyah dari masyarakat. Ia mempertanyakan logika penarikan pajak jika negara tidak sepenuhnya menanggung biaya operasional pesantren.

Berita Lainnya  Lindungi Tenaga Pendidik, Pemkab - DPRD Bekasi Setujui Raperda Perlindungan Guru

“Pesantren itu dari dulunya subsidi silang. Jangan pesantren yang kayak gini kemudian dicekek begitu,” ucap Rieke.

“Kalau 100% tidak memungut, pertanyaan saya apakah pemerintah mau menanggung semuanya? Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” sindirnya.

Rieke menekankan bahwa adanya usaha minimarket kecil atau SPP murah Rp 100 ribu per bulan bukanlah indikasi bisnis murni, melainkan upaya bertahan untuk membiayai operasional. Ia menilai, orang-orang yang sudah ber-jariah masih harus dipajaki adalah hal yang perlu dipertimbangkan ulang secara regulasi.

“Ini orang gotong-royong jariah, habis jariah masih mau dipajakin juga. Memang pikiran-pikiran ini harus diturunkan pada aturan hukum. Saya mengerti pihak Bappenda juga tidak mungkin tidak memenuhi aturan hukum karena akan diaudit oleh BPK,” tutupnya.

Di akhir pertemuan, Mastur Anwar, perwakilan dari Ponpes Al Fath Jalen, mengucapkan terima kasih atas dorongan Rieke. Ia berharap kasus di Bekasi ini dapat menjadi proyek percontohan kebijakan PBB yang adil bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Paripurnakan Raperda Layak Anak dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Diberitakan sebelumnya, Ponpes Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jika tidak membayar, ponpes akan di Police Line.

“Tiba-tiba 2025 itu kami dapat surat terkait pajak PBB bahwa pesantren kami akan di-police line. Saya nangis terus terang. Nggak lama dari itu Abah wafat,” ungkap Naili, pengurus ponpes.

“Gimana anak saya kalau di police line? Ribuan santri sekolah. Sedangkan itu murni bukan kesengajaan. Jadi memang sudah diinformasikan bebas bayar gitu,” tambahnya menahan tangis.***

Artikel ini telah tayang di detikhikmah, “Tindaklanjuti Kasus PBB Ponpes, Rieke Sambangi Kantor Bappenda Kabupaten Bekasi” selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8176410/tindaklanjuti-kasus-pbb-ponpes-rieke-sambangi-kantor-bappenda-kabupaten-bekasi.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dua Aksi Unjuk Rasa Berbeda di Jakarta, Mahasiswa Kritik Prabowo-Gibran, Massa Orang Tua Dukung MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Dua aksi unjuk rasa beda aspirasi digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Aksi pertama digelar Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,...

Bawa Replika Alat Hukuman Pancung, Massa Aksi BEM SI Kepung DPRD Jawa Barat

BANDUNG - Dengan membawa replika alat hukuman pancung, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Barat menggelar aksi...

Firdaus Oiwobo Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia dipolisikan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. "Membenarkan adanya...

BEM Bersatu Duga Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

JAKARTA - Aliansi mahasiswa yang menamakan diri BEM Bersatu menduga ada oknum mantan petinggi militer, yakni Jenderal TNI (Purnawirawan) SS di balik gerakan penolakan...

Lagi, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Korban Sempat Melawan Tapi Tak Berdaya

KARAWANG - Belum juga reda rasa sedih dan amarah publik terhadap kasus pencabulan balita perempuan usia 3 tahun oleh ayah kandungnya J (39), warga...

Hukum

Firdaus Oiwobo Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia dipolisikan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. "Membenarkan adanya...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan