Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

Mediasi Gagal, Penggugat Gibran Lebih Pilih Buka-bukaan di Pembuktian

JAKARTA – Penggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan, mengaku akan buka-bukaan dalam sidang pembuktian gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.

Hal ini disampaikan Subhan setelah proses mediasi antara dirinya dengan para tergugat, kubu Gibran, dan KPU RI tidak mencapai kata damai.

“Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Subhan mengatakan, kata damai tidak tercapai dalam mediasi karena para tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan yang dia diajukan.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujar Subhan. Ia mengaku, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan.

Berita Lainnya  Korupsi Dana Iklan BJB, KPK Pastikan Bakal Panggil Ridwan Kamil

Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.

Subhan mengatakan, meski proses mediasi formal melalui pengadilan negeri sudah ditutup, ia masih membuka peluang untuk mencapai kata damai dengan pihak Gibran dan KPU.

“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” kata dia.

Subhan mengatakan, peluang damai ini terbuka hingga sesaat sebelum hakim membacakan putusan.

“(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuh Subhan.

Sidang Lanjutan

Untuk saat ini, pihak penggugat dan tergugat masih menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan. Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih menyinggung soal ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Berita Lainnya  Akhiri Perang di Gaza, Erdogan Puji Donald Trump

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002-2004.

Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Lagi pula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berita Lainnya  Mahfud MD Tantang Purbaya Bongkar Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Bea Cukai

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.***

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/13/13554201/mediasi-gagal-penggugat-gibran-siap-buka-bukaan-di-sidang-gugatan-rp-125-t?page=2.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Minta Laporan Resmi Dugaan Mark Up Kereta Cepat, Mahfud MD Bilang ‘Aneh’

JAKARTA - Mantan Menkopolhukam era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, mengaku merasa aneh dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melaporkan dugaan mark...

Purbaya : Gibran Dukung Saya Ngomong Ceplas-ceplos…

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat dukungan dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berbicara blak-blakan di depan publik. Dukungan itu ia dapatkan...

Ultimatum Prabowo ke Para Menteri : 3 Kali Diingatkan Masih Nakal, Reshuffle!

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto memperingatkan para menteri untuk bekerja dengan benar dan tidak melakukan penyalahgunaan. Ia mewanti-wanti kepada menterinya, jika tiga kali diberi...

Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun, Baru Dikembalikan Rp 10 Miliar

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jumlah uang yang dikembalikan di dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook...

Mahfud MD Tuding Proyek Kereta Cepat di-Mark Up

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuding adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau...

Peristiwa

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Bekasi, Polisi Panggil Sejumlah Pihak

SEBUAH video kasus bullying disertai kekerasan terjadi di Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 16 detik tersebut, terlihat para siswa mengenakan seragam SMP baju putih dan celana biru melakukan kekerasan fisik terhadap...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI