Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10) siang.

Keputusan itu dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan mempertimbangkan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum.

Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

Selain itu, hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Lainnya  Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

Hakim hanya mengatakan Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkap hakim.

Dengan demikian, hakim memutuskan, “Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.”

Sebelumnya, tepatnya pada sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Hotman menyinggung belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.

Dia meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dengan salah satu tuntutannya adalah memerintahkan jaksa membebaskan Nadiem dari tahanan.

“Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal,” ucap Hotman dalam persidangan Jumat pekan lalu.

“Kalau harga normal berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” tandasnya.

Berita Lainnya  2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady membeberkan empat alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem.

Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

“Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata jaksa.

Jaksa meminta hakim menolak Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tersebut dan menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop adalah sah.

Nadiem diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang juga diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Pelatihan ke Inggris bagi Siswa dan Guru Berprestasi di 'Sekolah Maung'

Adapun Jurist Tan hingga kini masih buron.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.

Jaksa penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, di antaranya Keterangan saksi Fiona Handayani (mantan stafsus Nadiem), Andre Sulistyo (mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk), Ganis Samoedra Murharyono (Marketing Google), dan Widya (ASN Kemendikbudristek).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan jaksa penyidik sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Sementara Nadiem juga telah diperiksa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.***

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia “Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251013134533-12-1283960/alasan-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-nadiem-makarim.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas...

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan