Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10) siang.

Keputusan itu dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan mempertimbangkan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum.

Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

Selain itu, hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

Hakim hanya mengatakan Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkap hakim.

Dengan demikian, hakim memutuskan, “Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.”

Sebelumnya, tepatnya pada sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Hotman menyinggung belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.

Dia meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dengan salah satu tuntutannya adalah memerintahkan jaksa membebaskan Nadiem dari tahanan.

“Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal,” ucap Hotman dalam persidangan Jumat pekan lalu.

“Kalau harga normal berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” tandasnya.

Berita Lainnya  Dorong Transisi ke Motor Listrik, Prabowo: Kalau Masih Ada yang Pakai Motor Bensin, Rasain Sendiri

Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady membeberkan empat alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem.

Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

“Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata jaksa.

Jaksa meminta hakim menolak Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tersebut dan menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop adalah sah.

Nadiem diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang juga diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Berita Lainnya  Bobby Nasution Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG yang Kondisinya Parah

Adapun Jurist Tan hingga kini masih buron.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.

Jaksa penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, di antaranya Keterangan saksi Fiona Handayani (mantan stafsus Nadiem), Andre Sulistyo (mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk), Ganis Samoedra Murharyono (Marketing Google), dan Widya (ASN Kemendikbudristek).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan jaksa penyidik sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Sementara Nadiem juga telah diperiksa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.***

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia “Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251013134533-12-1283960/alasan-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-nadiem-makarim.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan