Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Wali Kota Bekasi Mau Bagi-bagi Dana Hibah Rp 100 Juta per RW

KOTA BEKASI – Program Rp 100 juta per RW yang digagas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobihoe dinilai berpotensi menjadi model tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan di tingkat masyarakat.

Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian mengatakan, program ini merupakan langkah konkret dalam pemerataan pembangunan berbasis masyarakat.

Selain itu, menjadi uji nyata terhadap komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Program Rp 100 juta per RW ini sangat potensial memperkuat kemandirian warga dan mempercepat penataan lingkungan berbasis kebutuhan lokal,” ujar Alfian, Rabu (8/10/2025).

Alfian mengingatkan, pelaksanaannya harus disertai dengan aturan teknis yang jelas.

Mulai dari penyusunan Peraturan Wali Kota, verifikasi berjenjang oleh lurah dan camat, hingga pendampingan hukum oleh Kejaksaan.

Dia menilai, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah membuka ruang bagi partisipasi warga dan lembaga pengawas.

Ramangsa Institute, kata Alfian, mendorong agar Pemkot Bekasi memperkuat sistem pelaporan digital supaya transparansi publik dapat terjaga.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban 'Kecelakaan Maut' Truk Box Tabrak Warung di Subang

“Mekanisme pelaporan keuangan secara digital dan portal transparansi publik dinilai penting agar warga dapat memantau penggunaan dana secara terbuka,” jelasnya.

Selain aspek tata kelola, Alfian juga menyoroti kebijakan kewajiban pendirian Bank Sampah di setiap RW sebagai salah satu syarat pencairan dana.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pembangunan lingkungan yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan warga.

“Bank Sampah bisa menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan ekonomi warga, tapi Pemkot perlu memastikan RW diberi bimbingan teknis, perlengkapan dasar, dan akses pasar agar kegiatan daur ulang bisa berjalan dan memberi manfaat nyata,” tambahnya.

Dalam kajian akademiknya, Ramangsa Institute juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bekasi menerapkan formula alokasi yang adil dan proporsional mengingat setiap RW memiliki karakteristik dan kapasitas kelembagaan yang berbeda.

“Kunci keberhasilan program ini terletak pada transparansi, partisipasi warga, dan pendampingan yang berkelanjutan,” katanya.

Berita Lainnya  Sudah Dilarang Dedi Mulyadi, Para Penyapu Koin Tetap Beraksi

“Dengan pengawasan bersama antara pemerintah, kejaksaan, DPRD dan masyarakat, Kota Bekasi bisa menjadi contoh nasional dalam tata kelola dana berbasis RW,” tegasnya.

Alfian menegaskan bahwa Ramangsa Institute siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyusun model tata kelola yang akuntabel, menyusun indikator kinerja RW, dan melakukan evaluasi publik berkala agar setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan hukum.

“Tujuan akhirnya bukan hanya menyerap anggaran, tapi membangun kepercayaan publik. Setiap program yang berpihak pada masyarakat harus dipastikan berjalan secara benar, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan beban hukum bagi para pengelola di tingkat RW,” tutupnya.

Diketahui, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tegaskan pencairan dana hibah pada janji politiknya dengan nominal Rp 100 juta per RW akan didampingi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Tri mengatakan hal itu untuk mencegah penyelewengan dana.

“Pastikan terimplementasi dan musyawarah bersama untuk penggunaannya dan pencairan dana hibah ini akan didampingi dari Kejaksaan, laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar mencegah penyelewengan dana tersebut, agar tertata, tepat sasaran dan transparansi.” kata Tri, Jumat (3/10/2025).

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Lantik 464 Pejabat Fungsional

Tri menjelaskan pendampingan oleh Kejari menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pelaksanaan program.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu meminta seluruh RW untuk menyusun administrasi pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat setiap penggunaan anggaran, dan memastikan seluruh kegiatan sesuai hasil musyawarah warga.

“Untuk SPJ yang akan dilaporkan, dibuat secara khusus untuk RW dan tidak perlu minta bantuan dari Pamor atau pihak kelurahan karena pasti akan ada tips untuk pembuat laporan tersebut,” jelasnya.***

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peneliti Memuji Tri Adhianto yang Mau Bagi Dana Rp 100 Juta per RW, Bisa Jadi Contoh Nasional, https://wartakota.tribunnews.com/bekasi/870252/lsm-memuji-tri-adhianto-yang-mau-bagi-dana-rp-100-juta-per-rw-bisa-jadi-contoh-nasional?page=2&s=paging_new.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan