Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

Memeras Sapi Perah Polemik Pajak PT. VSM

SETIAP saat, juragan peternak sapi berhak melakukan proses pemerasan susu terhadap sapi yang dipelihara di kandang peternakannya. Seekor sapi perah akan berdiam diri tak melakukan perlawanan, sebab sadar dengan kesesuaian qodrat dan anatomi tubuhnya.

Tentu beda bila perlakuan tersebut terjadi pada sapi pedaging atau hewan predator.

Peternak adalah ilustrasi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk “memeras” atau melakukan pemaksaan dengan berlandaskan pada undang-undang atau hukum positif yang melegitimasi tindakannya.

Sementara sapi perah adalah warga negara yang harus rela menjadi objek dari salah satu produk aturan negara bernama pajak, termasuk dalam hal ini para pengusaha.

Bedanya, kepatuhan sapi perah karena sudah ditakdirkan Tuhan menghasilkan susu melalui proses pemerasan, sementara pengusaha wajib nurut manut akibat pilihan jalan hidup, status  atau profesi yang disandangnya.

Jadi, seorang pengusaha yang baik tak perlu merasa gusar, apalagi mencari-dalil dan siyasah dalam upaya menyembunyikan/mengemplang kewajibannya, sebab pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan ditujukan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam beberapa hari ini relasi antara “Juragan Ternak vs Sapi Perah” sedang berpolemik serius. Jika ditarik benang merah, pointer yang diperdebatkan diantaranya mengenai obyek pajak, wajib pajak dan juga cara penarikan pajak.

Berita Lainnya  Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemprov Jabar Dituntut Evaluasi Pertambangan PT. MPB di Karawang

Obyek pajak ialah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak. Pada point ini, pengusaha berdalih hanya melakukan aktivitas Cut and Fill, menggali tanah dari satu titik untuk digunakan sebagai material timbunan di titik lain pada satu lokasi proyek demi meratakan permukaan lahan.

Sedangkan versi pemerintah, faktanya tanah hasil galian tersebut dibawa keluar dan diperjual belikan (bukan disposal biasa) oleh pengusaha dengan volume yang banyak. Sehingga aktivitas tersebut masuk dalam kategori obyek pajak.

Perdebatan kedua yaitu tentang wajib pajak (orang atau badan yang mempunyai kewajiban pajak). Sebagian pihak berpendapat bahwa PT. VSM belum memiliki ijin aktivitas penambangan, maka Pemda harusnya menutup kegiatan tersebut, bukan malah menjadikannya sebagai wajib pajak.

Namun, Pemda justru merasa punya bukti kuat dan akurat bahwa perusahaan tersebut sudah mengantongi Surat Ijin pertambangan, sehingga penarikan pajak terhadap PT. VSM adalah legal dan resmi.

Berita Lainnya  Harmonisasi Struktural Cikampek Raya:  Keniscayaan Transformasi Desa Menuju Kelurahan

Polemik paling seru terjadi pada cara/ metode Penarikan pajak yang dipersepsikan oleh pihak “pengusaha wajib pajak” sebagai TINDAKAN PEMERASAN, lalu menjadi celah untuk memukul balik, secara pidana maupun perdata.

Bisa jadi persepsinya didasarkan pada moment kedatangan rombongan Pemda bersama unsur Muspida di malam hari ke lokasi proyek, dan memang situasi saat itu penuh ketegangan dan intimidasi menjurus bentrok fisik.

Meski akhirnya membayar (menyicil), pengusaha berdalih bahwa sejak lama berniat membayar, dan justru Pemda malah slow respon, tapi perusahaan mengisyaratkan kesan keberatan dan sangat terpojokan atas perlakuan Pemda.

Akibatnya PT VSM jadi bahan bully, cemoohan serta dicap publik sebagai pengemplang pajak.

Tetapi lagi-lagi, tuduhan “pengusaha dan simpatisannya” justru bertolak belakang dengan data Pemda dan fakta sebenarnya.

Kedatangan rombongan ASN ke lokasi proyek adalah opsi terakhir setelah upaya persuasif mengalami jalan buntu. Lebih dari sekali Pemda mengirimkan surat penagihan, tapi tetap diabaikan oleh PT. VSM  tidak ada respon positif untuk menyelesaikannya.

Setelah “digeruduk dan dipaksa”,  hutang pajak barulah dibayar, melalui rekening resmi di BJB, tidak atas nama rekening pribadi seseorang. Itu pun dengan cara menyicil, tidak langsung dilunasi sesuai pajak terhutang.

Berita Lainnya  Jawa Barat Adalah Rumah bagi Kemajemukan, Mengganti Namanya Jadi Tatar Sunda Beresiko Picu Ego Primordial

Terang benderang bahwa kasus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pemerasan, sebab secara kelembagaan, tidak ada negara/ pemerintah disangkakan dan dijerat oleh pasal pemerasan.

Dalam berbagai kasus hukum, pemerasan terkena pada oknum/ personal, bukan pada lembaga pemerintahan. Apalagi jika kita mengkaji Unsur subyektif pemerasan, yakni adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sementara fakta dan data memperlihatkan bahwa uang hutang pajak PT. VSM disetorkan oleh pihak mereka sendiri ke rekening resmi Pemda di BJB..

Terakhir, Mayoritas publik berharap Polemik yang mengarah adu gengsi & adu kuat jejaring antara pengusaha VS Penguasa, tidak seperti “gajah bertarung dengan gajah, pelanduk mati di tengah-tengah.

Namun selayaknya menghasilkan nilai tambah bagi keberhasilan pembangunan, kepatuhan pengusaha, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yg makin transparan, profesional serta akuntable. (Opini Pembaca)

Ditulis oleh :

DADAN SUHENDARSYAH
Direktur Propaganda LBH Cakra Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan