Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

KDM Sesumbar Mau Berantas Pungli Naker yang Libatkan HRD Perusahaan

BANDUNG – Dinilai bisa mencoreng iklim investasi, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengaku akan memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri, khususnya yang melibatkan oknum HRD Perusahaan.

Sesumbar KDM ini disampaikan di sela Rapat Kerja Nasional (Rakerkonas) ke-34 Apindo di Bandung, pada Selasa (5/8/2025) kemarin.

“Banyak juga oknum HRD yang main-main dengan masyarakat sekitar. Rekrutmen kerja, tetapi minta uang,” kata KDM dikutip dari Antara.

Berita Lainnya  Ditarget Rampung Juni 2026, Warga Minta JPO Stasiun Bekasi Dilengkapi Fasilitas Lift untuk Mudahkan Disabilitas

Bahkan KDM menyebut akan menangkap oknum HRD perusahaan tersebut dengan melibatkan unsur kepolisian.

“Ini masalah serius. Mulai Agustus, saya akan tangkap dengan berkoordinasi bersama kepolisian,” tuturnya.

Menurut KDM, laporan terkait pungli rekrutmen kerja semakin banyak diterimanya dari masyarakat.

Modusnya, oknum personalia perusahaan (HRD) meminta sejumlah uang sebagai syarat agar pelamar diterima bekerja.

Selain itu, ia juga menyoroti praktik pungli dari pihak luar yang memalak perusahaan melalui proposal atau surat permintaan sumbangan tidak bertanggung jawab.

Berita Lainnya  Pamit Nobar Persija vs Persib, Seorang Pelajar Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan di Leher

“Perusahaan dipajakin dua kali. Sudah bayar pajak resmi, masih harus dipaksa menyumbang acara tertentu,” ucapnya.

“Tidak dikasih, malah diancam atau dimusuhi. Ini akan kami tertibkan,” timpalnya.

KDM menegaskan, pemberantasan pungli menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi yang sehat di Jawa Barat.

Ia meminta perusahaan meningkatkan transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan melaporkan jika ada indikasi pungli di internal maupun eksternal.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan industri,” ujarnya.***

Berita Lainnya  Tidak Ada Kaitannya dengan Bentrok Suporter, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pelajar di Batujaya

Ket foto : KDM saat kesempatan hadir di Rakornas ke-34 Apindo di Bandung. (Foto inilahkoran.id)

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Seorang Ibu Ketahuan Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Karawang, ‘Barang Haram’ Dikemas Kondom dan Dimasukan ke Kemaluan

KARAWANG - Petugas Lapas Karawang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh keluarga warga binaan, Sabtu (30/5/2026). Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh...

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan