Sabtu, September 27, 2025
spot_img

PN Karawang Bakal Diadukan ke Komisi Yudisial

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Polemik gugatan perkara No. 69/PDT.G/2024 di Pengadilan Negeri Karawang terus memanas. Tergugat 1 Wahyudi dan Tergugat 4 Yani Karlina Harun, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kejanggalan putusan pengadilan yang berubah-ubah dalam kurun waktu singkat.

Wahyudi menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2024, melalui sistem elektronik ecourt, PN Karawang menyatakan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Namun pada tanggal 2 Januari 2025 kemarin, isi putusan berubah menjadi ‘Putusan Belum Siap’ dengan alasan salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. Sontak hal tersebut memicu protes dari pihaknya sebagai tergugat.

“Apakah e-Court tanggal 30 Desember 2024 bisa semena-mena dirubah dalam satu hari?. Pada tanggal 8 Januari 2025, isi putusan berbalik seratus persen, yang dimana isi dari putusannya itu menyatakan bahwa kami-lah yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum apa ini?,” ujar Wahyudi, Rabu (08/01/2025).

Senada, Yani Karlina Harun juga mempertanyakan keabsahan putusan. Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan milik PT Kharisma, bukan PT Bumi Artha Sedayu.

“Jelas kami merasa heran dengan putusan dari PN Karawang yang ditayangkan pada laman e-Court tersebut menyatakan, bahwa gugatan PT Bumi Artha Sedayu justru dikabulkan sebagian oleh PN Karawang,” ujar Yani Karlina.

Wahyudi menambahkan, proses hukum ini berawal dari pengaduan mereka ke Polres Karawang terhadap PT Bumi Artha Sedayu atas dugaan penguasaan tanah secara tidak sah. Namun, pengaduan ini justru diikuti dengan gugatan perdata oleh pihak pengembang.

“Ini seperti taktik menunda pidana. Mereka tidak kooperatif, bahkan pemilik PT Bumi Artha Sedayu, Viktor, tidak pernah hadir dalam panggilan kepolisian,” ungkap Wahyudi.

Kedua tergugat menyatakan akan membawa masalah ini ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai kejanggalan dalam perubahan putusan ini mencerminkan lemahnya integritas hukum di Indonesia.

Wahyudi dan Yani meminta PN Karawang untuk memberikan penjelasan resmi terkait perubahan putusan yang dinilai tidak konsisten. Mereka juga mendesak penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Hukum harus tegak untuk semua rakyat Indonesia, bukan untuk mereka yang berkuasa,” pungkas Wahyudi.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Belasan Siswa SD di Subang Muntah-muntah Usai Santap MBG

SUBANG - Belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang mengalami muntah-muntah sesuai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (25/9/2025)...

Banyak Siswa Keracunan MBG, Wakil Kepala BGN Nangis Minta Maaf

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menangis usai meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak...

Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Purwakarta ke Pemprov Jabar

PURWAKARTA - Fenomena “bedol pejabat” dari Purwakarta ke Jawa Barat kembali berlanjut. Setelah sebelumnya belasan pejabat Pemkab Purwakarta dibawa ke level provinsi, kini giliran...

Alih Fungsi Lahan Lagi, 1.025 Hektare Lahan di Karawang akan Jadi Kawasan Industri Baru

KARAWANG - Di balik rimbunnya hutan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini terselip rencana besar yang berpotensi mengubah wajah kawasan tersebut. Sebidang hutan...

Ustadz di Bekasi Cabuli Anak Angkat, Paksa Hubungan Badan Setelah Korban Baru Selesai Mandi

BEKASI - Pria paruh baya di Kabupaten Bekasi berinisial M (51), yang dikenal sebagai seorang ustaz, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencabulan. Korban dalam hal ini...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI