Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

PN Karawang Bakal Diadukan ke Komisi Yudisial

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Polemik gugatan perkara No. 69/PDT.G/2024 di Pengadilan Negeri Karawang terus memanas. Tergugat 1 Wahyudi dan Tergugat 4 Yani Karlina Harun, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kejanggalan putusan pengadilan yang berubah-ubah dalam kurun waktu singkat.

Wahyudi menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2024, melalui sistem elektronik ecourt, PN Karawang menyatakan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Namun pada tanggal 2 Januari 2025 kemarin, isi putusan berubah menjadi ‘Putusan Belum Siap’ dengan alasan salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. Sontak hal tersebut memicu protes dari pihaknya sebagai tergugat.

“Apakah e-Court tanggal 30 Desember 2024 bisa semena-mena dirubah dalam satu hari?. Pada tanggal 8 Januari 2025, isi putusan berbalik seratus persen, yang dimana isi dari putusannya itu menyatakan bahwa kami-lah yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum apa ini?,” ujar Wahyudi, Rabu (08/01/2025).

Senada, Yani Karlina Harun juga mempertanyakan keabsahan putusan. Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan milik PT Kharisma, bukan PT Bumi Artha Sedayu.

“Jelas kami merasa heran dengan putusan dari PN Karawang yang ditayangkan pada laman e-Court tersebut menyatakan, bahwa gugatan PT Bumi Artha Sedayu justru dikabulkan sebagian oleh PN Karawang,” ujar Yani Karlina.

Wahyudi menambahkan, proses hukum ini berawal dari pengaduan mereka ke Polres Karawang terhadap PT Bumi Artha Sedayu atas dugaan penguasaan tanah secara tidak sah. Namun, pengaduan ini justru diikuti dengan gugatan perdata oleh pihak pengembang.

“Ini seperti taktik menunda pidana. Mereka tidak kooperatif, bahkan pemilik PT Bumi Artha Sedayu, Viktor, tidak pernah hadir dalam panggilan kepolisian,” ungkap Wahyudi.

Kedua tergugat menyatakan akan membawa masalah ini ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai kejanggalan dalam perubahan putusan ini mencerminkan lemahnya integritas hukum di Indonesia.

Wahyudi dan Yani meminta PN Karawang untuk memberikan penjelasan resmi terkait perubahan putusan yang dinilai tidak konsisten. Mereka juga mendesak penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Hukum harus tegak untuk semua rakyat Indonesia, bukan untuk mereka yang berkuasa,” pungkas Wahyudi.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Transportasi Modern Transjabodetabek Resmi Beroperasi, Layani Rute Cawang – Jababeka

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik peluncuran layanan Transportasi Modern Transjabodetabek rute Cawang–Jababeka Cikarang yang dinilai mampu membantu masyarakat, khususnya pekerja dari Kabupaten...

Reses Abi Azis, Masyarakat Dapil 4 Lebih Dominan ke Aspirasi Pembangunan Pertanian

KARAWANG - Agenda Reses II Tahun Sidang 2025-2026 Anggota DPRD Karawang - Jawa Barat resmi dimulai. Khusus untuk wilayah Dapil 4 yang meliputi Kecamatan...

Bukan Diskotik, Theatre Night Mart Tegaskan Hanya Ajukan Izin Reto dan Bar di Jalan Tuparev

KARAWANG - Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev,...

Infrastruktur Masih Dominasi Aspirasi Warga Dapil 1, H. Oma Miharja Siap Kembali Perjuangkan

KARAWANG - Serangkaian kegiatan reses dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Mihardja Rizki SH. MH. Reses politisi Partai Demokrat ini digelar...

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG - Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026),...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI