Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Kejaksaan Karawang Pamerkan Duit Sita’an Rp 101 Miliar Korupsi Petrogas

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan barang bukti duit sita’an Rp 101 miliar lebih dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menyampaikan, barang bukti ini diluar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh tersangka (Plt Dirut PD Petrogas Persada, Geovani Bintang Raharjo, red).

Dan barang bukti sita’an Rp 101 miliar ini merupakan deviden hasil operasional Petrogas sepanjang tahun 2019-2024.

Ditegaskannya, Kejaksaan juga masih menelusuri barang bukti lain berupa aset PD Petrogas Persada.

Berita Lainnya  Mantan Kabid Pasar Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Pungli MCK Bantargebang

“Jadi Rp 101 miliar ini diluar Rp 7,1 miliar ya,” tutur Kajari Syaifullah, saat menggelar konferensi pers.

Disinggung mengenai bagaimana proses tersangka bisa mencairkan Rp 7,1 miliar lebih deviden Petrogas dari Bank BJB dari tahun 2019-2024, Kajari hanya menjelaskan bahwa tersangka telah mencairkan deviden dengan tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Pencairan deviden di Bank BJB kan harus ada persetujuan dari bupati sebagai pemegang saham, bagaimana itu?. Apakah akan ada kemungkinan tersangka lain?,” tanya wartawan.

Menjawab pertanyaan ini, Kejaksaan mengaku tidak ingin berspekulasi memberikan pernyataan hukum. Karena alasan semua masih dalam proses penyelidikan.

Berita Lainnya  KPK Pelototi Rp355 Miliar Pokir DPRD Karawang: 'Jangan Sampai Ada Kesepakatan Politik dalam Pemerintahan'

“Makanya nanti terus dipantau saja perkembangannya sama temen-temen ya,” kata Kajari Syaifullah.

Diberitakan sebelumnya, atas dugaan korupsi Petrogas ini, tersangka Geovani disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menyita barang bukti.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Syaifullah.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sempat Sembunyi di Kasir Minimarket, Maling Motor di Morowali Tewas Setelah Dihakimi Massa

MOROWALI - Pria berinisial S (33) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok massa usai diduga mencuri motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulsel). Pengeroyokan...

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Terduga Maling Ayam

TABANAN - Polres Tabanan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat, hingga mengakibatkan korban meninggal, yakni pria berinisial KD, warga Desa Sidetapa,...

1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

JAKARTA - Polisi menyebut bentrokan pecah antara warga dan sekelompok orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), akibat salah paham. Kapolres Metro Jakarta...

Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Karawang kini menjadi tujuan aktivitas gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai daerah karena...

Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki penyebab kematian pria bernama Sutrimo. Ia diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan