Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan alias VAP di Kabupaten Mimika, Papua.
Vonnie merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan lahan rumah sakit.
“Tim Tabur Kejati Sulut berhasil mengamankan VAP di Mimika, Provinsi Papua pada Jumat (28/8),” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Vonnie kemudian dibawa ke Sulut dan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 Wita.
Eri mengatakan Vonnie ditetapkan DPO lantaran mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka.
“VAP ditangkap dalam perkara pengadaan tanah rumah sakit,” katanya.
Menurut Eri, keberadaan VAP awalnya terlacak berada di Jakarta. Tim Tabur Kejati Sulut kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka yang belakangan diketahui berada di Papua.
“Sebelum penangkapan kita melakukan tracking terhadap tersangka berada di Jakarta, namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Mimika, Provinsi Papua,” jelas Eri.
“Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana lalu kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini,” lanjutnya.
Eri menuturkan VAP telah masuk DPO Kejati Sulut sejak sekitar satu tahun lalu. Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan VAP di Mimika.
“VAP menjadi DPO sekitar 1 tahun,” tutupnya.***
Sumber : Detikcom










