Kamis, Juli 30, 2026
spot_img

Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Sambungan PDAM

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025. Ketiganya diduga melakukan markup biaya pemasangan sambungan air kepada 21 calon pelanggan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan kepala bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, RF selaku kepala bagian pemasaran tahun 2025, serta AEZ yang merupakan mantan direktur usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Berita Lainnya  Protes Pemadaman Listrik Bergilir, Pendemo Tumpahkan Bangkai Ayam

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasangan sambungan baru.

“Hari ini, Kamis (30/7/ 2026), kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025,” ujar Semeru, Kamis (30/7/2026).

Besaran biaya yang dibebankan membuat para pemohon keberatan. Namun, karena kebutuhan air untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan bersifat mendesak, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan untuk menampung dana pemasangan sambungan baru.

Berita Lainnya  Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Menurut Semeru, dana yang terkumpul dari pembayaran tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Berita Lainnya  Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah - Jaksel

Sumber : beritasatu.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Kedua Kasus TPPU

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pungusaha, Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa...

Bupati Pemalang Peras Anak Buah untuk Urus Kasus di KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka kasus pemerasan. Anom memeras anak buahnya untuk 'pengurusan' kasus...

Penceramah Kondang di Karawang Gus Haris Ikut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang dilakukan KPK menuai sorotan publik, khususnya di kalangan masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pasalnya,...

Investigasi Dugaan Open Dumping Limbah B3 Perusahaan, Aktivis Lingkungan Dikiriminalisasi

KARAWANG - Penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat kembali mendapat sorotan tajam. Langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang memproses laporan dugaan Tindak...

Bak di Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Ganjal ATM

TANGGERANG SELATAN - Aksi percobaan pencurian modus ganjal ATM terjadi di RS Buah Hati, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Para pelaku dipergoki warga saat beraksi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan