BANDUNG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp 12,55 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Dari penindakan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.
“Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Selasa (28/7/2026).
Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 23 Juli 2026 tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melakukan operasi penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu,” katanya.
Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah dua bangunan yang menjadi lokasi asal barang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan botol MMEA golongan B dan C dari berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali.
“Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya,” tambahnya.
Djaka mengungkapkan hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi. Namun, identitas pemilik barang maupun pihak yang memproduksi pita cukai palsu masih didalami.
“10 orang ini sudah kami periksa, tapi kami belum mengembangkan karena tadi pita palsunya, kemudian yang jualnya, ke mananya, kami masih mengembangkan,” imbuhnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal tersebut mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta menyimpan atau menguasai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.***
Sumber : Detik.com










