Senin, September 7, 2026
spot_img

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Sekap dan Aniaya Kekasih yang Dikenal di Medsos

BEKASI – Polisi menangkap pria berinisial HSLT (29) yang menganiaya dan menyekap kekasihnya, TS (25), di sebuah rumah kos di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (17/7/2026), usai kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

“Polres Metro Bekasi telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sempat viral di media sosial karena disertai penyekapan di sebuah rumah kos,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Berita Lainnya  Kelabuhi Aparat, Pengedar Obat Keras di Bekasi Gunakan Mobil Keliling

Rangkaian kekerasan bermula setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran pada Senin (29/6/2026). Sejak saat itu, pelaku diduga berulang kali menganiaya korban hingga 8 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga terbakar api cemburu setelah mengetahui pacarnya berkomunikasi dengan pria lain.

“Pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban yang menunjukkan korban masih bertemu dengan pria lain. Hal itu memicu pelaku melakukan penganiayaan sejak 2 hingga 8 Juli 2026,” kata Ikhlas.

Korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan kiri bagian atas, serta kedua lengan bagian bawah.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penggelapan Uang Rp 1,28 Miliar Konten Kreator Vilmei

Polisi menyebut motif sementara pelaku adalah rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban. Diketahui, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram sekitar April 2026.

Hubungan keduanya sempat putus sambung sebelum akhirnya kembali berpacaran dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Wisma Elang.

Namun, korban melarikan diri karena tidak lagi sanggup menerima perlakuan pelaku.

“Saat pelaku keluar dari kamar kos, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela. Kemudian datang ke Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan,” ujar Ikhlas.

Berita Lainnya  DPO Narkoba Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaus lengan pendek berwarna merah putih, satu celana jeans berwarna hijau, serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp 50 juta.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah Kliennya Miliki ‘Mensrea’ Rugikan Negara dalam Korupsi KPR

KARAWANG - Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., Kuasa Hukum Sdr. VY - mantan Direktur PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun...

Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi Penyaluran KPR PT. BAS

KARAWANG - Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta...

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik manipulasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah...

Dugaan Upaya Makar, Ketum Projo Budi Arie Setiadi Dipolisikan

JAKARTA - Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi kini berhadapan dengan proses hukum menyusul laporan dari Gerakan Cinta Prabowo (GCP). Grup tersebut mengadukannya relawan...

Korban Keracunan MBG Sudah Capai 43.838 Orang, JPPI : Seperti Kebal Hukum, Tak Ada Penyedia yang Diproses Hukum

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi setelah libur sekolah. Kejadian itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan