Selasa, Juli 21, 2026
spot_img

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Sekap dan Aniaya Kekasih yang Dikenal di Medsos

BEKASI – Polisi menangkap pria berinisial HSLT (29) yang menganiaya dan menyekap kekasihnya, TS (25), di sebuah rumah kos di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (17/7/2026), usai kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

“Polres Metro Bekasi telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sempat viral di media sosial karena disertai penyekapan di sebuah rumah kos,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan Tersangka Gadis 19 Tahun yang Kubur Bayi di Subang

Rangkaian kekerasan bermula setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran pada Senin (29/6/2026). Sejak saat itu, pelaku diduga berulang kali menganiaya korban hingga 8 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga terbakar api cemburu setelah mengetahui pacarnya berkomunikasi dengan pria lain.

“Pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban yang menunjukkan korban masih bertemu dengan pria lain. Hal itu memicu pelaku melakukan penganiayaan sejak 2 hingga 8 Juli 2026,” kata Ikhlas.

Korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan kiri bagian atas, serta kedua lengan bagian bawah.

Berita Lainnya  Sakit Hati Atas Ucapan Suami, Ibu Tiri di Bekasi Aniaya Balita 4 Tahun hingga Koma

Polisi menyebut motif sementara pelaku adalah rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban. Diketahui, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram sekitar April 2026.

Hubungan keduanya sempat putus sambung sebelum akhirnya kembali berpacaran dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Wisma Elang.

Namun, korban melarikan diri karena tidak lagi sanggup menerima perlakuan pelaku.

“Saat pelaku keluar dari kamar kos, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela. Kemudian datang ke Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan,” ujar Ikhlas.

Berita Lainnya  Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaus lengan pendek berwarna merah putih, satu celana jeans berwarna hijau, serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp 50 juta.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polda Jabar Ungkap Judi Online, 11 Orang Ditetapkan Tersangka, Uang Miliaran hingga Mobil Mewah Disita

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi live DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jabar Persilahkan Warga Tindak Begal, Asal Jangan Sampai Mati

BANDUNG - Polda Jabar memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan atau begal yang meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, Kabid Humas...

Ade Kunang Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Sarjan, ‘Katanya’ Duit Pinjaman Pribadi, Bukan Gratifikasi

BANDUNG - Sidang suap ijon proyek Bekasi mengungkap dua fakta penting yang menjadi inti pembelaan terdakwa Ade Kuswara Kunang. Selain mengakui menerima uang Rp8,5...

Diduga Soal Perbuatan Asusila, Kadishub Karawang Dilaporkan ke BKN

KARAWANG - Diduga soal kasus asusila yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana, Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji membuat laporan ke...

Demo di Kejagung Nyaris Ricuh, Polisi Hampir Adu Fisik dengan Mahasiswa

JAKARTA - Aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, nyaris ricuh. Polisi hampir...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan