Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Karawang Tidak Boleh Kehilangan Jari Diri sebagai ‘Kota Lumbung Padi’, Bupati Aep : 86.170 Hektar LP2B Dikunci

KARAWANG – Memiliki lahan pertanian seluas 86.170 hektar yang telah ‘dikuci’ dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau sekitar 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan pemerintah pusat sejak 2025, Kabupaten Karawang tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai Kota Lumbung Padi.

Demikian diungkapkan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, usai mengikuti kegiatan Audiensi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Berita Lainnya  Sering Disebut Melakukan Pemujaan dan Kelenik, ini Jawaban Dedi Mulyadi

Bersama Kabupaten Indramayu, Bupati Aep menegaskan jika Karawang tetap akan menjadi penyangga utama sebagai lumbung padi nasional. Kendati diakuinya, arus industrialisasi terus berkembang di Karawang.

“Karawang tak boleh kehilangan jati dirinya. Di tengah arus industrialisasi yang terus bergerak, kami tetap berdiri tegak menjaga sawah, menjaga petani, dan menjaga masa depan pangan bangsa. Bersama Indramayu, Karawang akan terus menjadi penyangga utama dan kebanggaan sebagai lumbung padi nasional,” tutur Bupati Aep, dikutip dari instagram @aep_syaepulohse.

Dengan penuh tanggung jawab dan rasa bangga, Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengusulkan luasan LP2B baru sebesar 86.170 hektar. Angka ini merepresentasikan 87% dari total LBS 2025 sebagai langkah nyata memenuhi target RPJMN nasional secara presisi.

Berita Lainnya  Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

“Pemutakhiran peta dan penyesuaian data spasial yang telah kita lakukan juga menjadi sangat penting, agar hamparan pertanian kita terkunci dengan akurat,” tuturnya.

Berdasarkan hasil cleansing data ini, Bupati Aep menyampaikan jika nantinya LP2B akan dikunci ke dalam Surat Keputusan Kepala Daerah sebagai dasar mutlak integrasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sehingga dengan cara ini, maka perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan memiliki kepastian hukum yang kuat dan terukur.

Berita Lainnya  Persib Hanya Butuh Hasil Imbang untuk Jemput Hattrick Juara

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah komitmen untuk memastikan tanah-tanah produktif tetap lestari, petani tetap berdaulat, dan generasi mendatang tetap memiliki sawah untuk diwariskan,” tulis Bupati Aep.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dugaan Pencabulan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terduga Pelaku

KARAWANG - Hampir setahun lebih, tepatnya memakan waktu hingga 14 bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6), dikabarkan mulai mengalami titik...

Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi – Subang

SUBANG - Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal,...

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

Hukum

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan