Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Diduga Masih Pekerjakan THL, Pejabat PUPR ‘Kangkangi’ Kebijakan Bupati

KARAWANG – Berawal dari persoalan dugaan Rp 10 juta ‘uang sogokan’ rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari, kini sorotan juga tertuju pada dugaan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Karawang.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Askun) mengatakan bahwa dugaan dugaan rekrutmen THL di Dinas PUPR ini jelas telah telah ‘mengangkangi’ kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

Pasalnya, sejak pemkab melakukan pengangkatan dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai honorer, maka selanjutnya sudah tidak boleh lagi ada THL di setiap instansi pemerintah daerah.

Berita Lainnya  Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Terkait dugaan keberadaan THL berinisial ‘A’ di Bidang SDA di Dinas PUPR Karawang yang masih aktif ini, Askun mengaku bahwa sebelumnya ia sempat mengingatkan Kabid SDA untuk segera memberhentikan THL yang bersangkutan, karena alasan telah menyalahi kebijakan bupati.

Tetapi kemudian sarannya tersebut tidak digubris, dengan alasan Kabid SDA PUPR Karawang masih membutuhkan tenaganya untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dinas terdahulu yang belum selesai.

“Saya peenah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari, sebelum nanti tercium oleh awak media massa. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amet,” tutur Askun.

Atas temuan ini, Askun mempertanyakan anggaran gaji atau honor THL tersebut berasal dari mana. Apakah dari anggaran Dinas PUPR atau dari kantong pribadi Kabid SDA.

Berita Lainnya  Wabup Karawang Dampingi KDM Hadiri Perayaan Pujabakti Waisak di Candi Jiwa

“Ya sekarang orang kerja kan harus digaji. Saya tanya coba gajinya dari mana?. Kalau katanya ini jadi tanggungjawab Kabid SDA, berarti Kabid SDA ini luar biasa kaya bisa menggaji orang. Kekayaaanya melebihi bupati kah?,” tanya Askun.

“Wajar saja kalau selalu ada dugaan transaksisonal di setiap proyek pekerjaan Dinas PUPR Karawang. Toh, seorang Kabid SDA saja sekaya itu bisa menggaji THL,” timpal Askun, saat melemparkan satir.

Askun juga mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui persoalan ini?. Karena ditegaskannya, masih merekrut THL untuk dipekerjakan di dinas sudah jelas ‘mengangkangi’ kebijakan bupati.

“Apakah kadis tahu masalah ini?. Ini jelas kadis, sekda bingga bupati sudah ‘dikadalin’.
Ini sudah melangkahi bupati loh, karena membuat kebijakan sendiri,” katanya.

Berita Lainnya  Bawa Replika Alat Hukuman Pancung, Massa Aksi BEM SI Kepung DPRD Jawa Barat

Atas persoalan ini, Askun meminta Bupati melalui Sekda dan Kadis PUPR untuk segera memberhentikan THL tersebut. Karena persoalannya bukan hanya telah menyalahi aturan. Tetapi juga bisa menjadi ‘kecemburuan’ bagi dinas lain yang sudah tidak mempekerjakan THL.

“Saya juga minta jangan hanya sekedar berhentikan THL yang bersangkutan. Tapi berikan sanksi juga kepada orang atau pejabat yang merekrutnya. Karena dia sudah sewenang-wenang dengan mengangkangi kebijakan bupati,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan...

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : ‘Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi’

JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara mengenai aliran dana yang diterima mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) sebesar Rp 20 juta. Uang itu disebut...

Merasa Difitnah Lecehkan 4 Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Lakukan ‘Sumpah Pocong’

Menderita Penyakit Gula, Kejantanan Tidak Lagi Berfungsi, Tidak Mungkin Lakukan Pelecehan Seksual KOTA BEKASI - Merasa difitnah telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anggotanya yang...

Lagi, Peserta SPPI Kopdes Meninggal Dunia saat Ikuti Latsarmil

TERJADI lagi, satu anggota program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) bagi calon pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih (KNPM) dilaporkan meninggal dunia, saat mengikuti latihan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan