KOTA BEKASI – Kecelakaan maut Kereta Rel Listrik (KRL) yang ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) lalu, penyelidikan pihak kepolisian.
Peristiwa dan kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yaitu dimana 31 saksi termasuk Petugas KAI sudah diperiksa penyidik kepolisian.
“Terkait perkara kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, saat ini penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti di lapangan.
Budi menyebut, penyidik telah melakukan berbagai langkah intensif. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV,” tutur Budi.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kondisi korban, termasuk permintaan visum, guna melengkapi berkas perkara.
“Koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi. Mereka terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional dari PT Kereta Api Indonesia, hingga pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga akan memanggil sejumlah instansi terkait pada Senin mendatang. Di antaranya Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.
“Guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” kata Budi.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek berjumlah 16 orang.***
Sumber : PikiranRakyat.com










