BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 10 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (NKRAHCT).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam (Sajam), senpi, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H.,M.Hum. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam hal penanganan perkara hingga tahap eksekusi akhir.
Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar, serta tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.(Mhb).
Sumber : bekasinewsroom.com










