Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Lampaui Masa Izin Tinggal, Imigrasi Kota Bekasi Amankan 3 Warga Nigeria

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara (WN) Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin (6/4/2026) malam.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran serius, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga over stay selama bertahun-tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayahnya.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi, dalam keterangan, Rabu (8/4/2026).

Berita Lainnya  Tolak Hilirisasi Aspal Buton Dibangun di Karawang, Sultan Buton Surati Prabowo

Operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB itu awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Keduanya diketahui memiliki izin tinggal sebagai investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia.

Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tiga warga Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.

OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing overstay selama 1.144 hari dan 199 hari.

Berita Lainnya  Sering Disebut Melakukan Pemujaan dan Kelenik, ini Jawaban Dedi Mulyadi

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi warga asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Selain itu, dugaan penggunaan data tidak benar untuk memperoleh izin tinggal juga dapat dikenakan Pasal 123 huruf b dalam undang-undang yang sama.

Saat ini, kelima WN Nigeria tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.

Berita Lainnya  Diduga Masih Pekerjakan THL, Pejabat PUPR 'Kangkangi' Kebijakan Bupati

Anggi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.***

Sumber : gobekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan