Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Lampaui Masa Izin Tinggal, Imigrasi Kota Bekasi Amankan 3 Warga Nigeria

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara (WN) Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin (6/4/2026) malam.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran serius, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga over stay selama bertahun-tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayahnya.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi, dalam keterangan, Rabu (8/4/2026).

Berita Lainnya  Viral Video 'Celetukan' Lurah Paya Pasir : "Cie Curhat Dia Bah..."

Operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB itu awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Keduanya diketahui memiliki izin tinggal sebagai investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia.

Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tiga warga Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.

OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing overstay selama 1.144 hari dan 199 hari.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi dan PMI Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cibarusah

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi warga asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Selain itu, dugaan penggunaan data tidak benar untuk memperoleh izin tinggal juga dapat dikenakan Pasal 123 huruf b dalam undang-undang yang sama.

Saat ini, kelima WN Nigeria tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.

Berita Lainnya  Sengketa Catut Nama Apoteker Melasuka Karawang Berujung Laporan Pidana

Anggi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.***

Sumber : gobekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan