Minggu, September 20, 2026
spot_img

Lampaui Masa Izin Tinggal, Imigrasi Kota Bekasi Amankan 3 Warga Nigeria

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara (WN) Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin (6/4/2026) malam.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran serius, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga over stay selama bertahun-tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayahnya.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi, dalam keterangan, Rabu (8/4/2026).

Berita Lainnya  'Motekar Preneur' Dimulai, Omzet UMKM Ditarget Tembus Rp 1 Miliar

Operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB itu awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Keduanya diketahui memiliki izin tinggal sebagai investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia.

Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tiga warga Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.

OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing overstay selama 1.144 hari dan 199 hari.

Berita Lainnya  Ribuan Pelajar di Wamena Aksi Tolak MBG : "Kami Minta Sekolah Gratis"

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi warga asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Selain itu, dugaan penggunaan data tidak benar untuk memperoleh izin tinggal juga dapat dikenakan Pasal 123 huruf b dalam undang-undang yang sama.

Saat ini, kelima WN Nigeria tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.

Berita Lainnya  Proyek Normalisasi Kali Apur Rusak Pagar Rumah Warga, Kontraktor Diminta Tanggungjawab

Anggi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.***

Sumber : gobekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Seorang pria di Jember bernama Abdullah Arrosy dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026, karena membuat konten TikTok yang mengaku pernah bertemu...

Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Moreno Soeprapto, viral di media sosial setelah tertangkap kamera melakukan video call dan menjulurkan lidah saat mengikuti rapat...

Prabowo : “Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan”

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk menghadiri berbagai agenda kegiatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ketika diundang Pondok Modern Darussalam Gontor. Pernyataan tersebut disampaikan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan