Senin, Mei 25, 2026
spot_img

DLH Purwakarta Masih Temukan Pengelolaan Limbah SPPG yang Belum Memenuhi Standar

PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memperketat pengawasan terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada hari kedua monitoring lapangan, Rabu (01/04/2026).

Hasilnya, petugas masih menemukan unit yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah cair domestik. Monitoring ini difokuskan pada kepatuhan terhadap Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur secara ketat mulai dari teknologi pengolahan, volume limbah, hingga baku mutu air limbah yang dihasilkan.

Berita Lainnya  Om Zein : Generasi Muda Jangan Malu Pakai Bahasa Sunda

Berdasarkan aturan terbaru, sistem pengolahan limbah di setiap SPPG wajib menyesuaikan dengan kapasitas layanan.

Sebagai contoh, untuk kapasitas 1.000 porsi, SPPG harus memiliki sistem pengolahan yang mampu menampung debit minimal 7,5 \text{ m}^3.

Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi administratif.

“Kami tidak ingin pengolahan air limbah hanya menjadi syarat formalitas di atas kertas. Monitoring ini memastikan realita di lapangan sesuai dengan dokumen teknis,” tegas Wahyudin.

Berita Lainnya  Jadi Korban Penipuan Tenaga Kerja di Sumsel, 8 Warga Karawang Akhirnya Bisa Dipulangkan Selamat

Meski regulasi telah ditetapkan, tim DLH masih menemukan sejumlah SPPG yang beroperasi di luar ketentuan Kepmen LH 2760/2025.

Terhadap temuan tersebut, DLH langsung menyusun berita acara yang wajib ditandatangani oleh setiap kepala unit SPPG sebagai bentuk komitmen perbaikan.

DLH Purwakarta menekankan bahwa operasional SPPG harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab lingkungan.

Konsistensi menjaga baku mutu air limbah sangat krusial agar keberadaan program pemenuhan gizi ini tidak justru mencemari sumber air warga sekitar.

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

“Ke depan, seluruh SPPG tanpa terkecuali wajib mengikuti aturan teknis yang tertera dalam regulasi tersebut,” pungkas Wahyudin.(*)

Sumber : mattanews.co

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Dari Rebutan Anggaran hingga Merasa Paling Penting, AHY Sentil Kerja Kementerian Era Prabowo

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyentil kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut masih ada...

Guru Swasta Teriak Tagih Janji KDM, Askun : ‘Bayar-lah, Kasian Mereka’

KARAWANG - Sebagian guru sekolah swasta tingkat SMK, SMA atau sederajatnya di Kabupaten Karawang dikabarkan tengah mengeluh. Mereka berteriak menagih janji Gubernur Jawa Barat,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan