Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

DLH Purwakarta Masih Temukan Pengelolaan Limbah SPPG yang Belum Memenuhi Standar

PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memperketat pengawasan terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada hari kedua monitoring lapangan, Rabu (01/04/2026).

Hasilnya, petugas masih menemukan unit yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah cair domestik. Monitoring ini difokuskan pada kepatuhan terhadap Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur secara ketat mulai dari teknologi pengolahan, volume limbah, hingga baku mutu air limbah yang dihasilkan.

Berita Lainnya  Kriminolog Ingatkan Dedi Mulyadi Soal Sayembara Buru Begal : 'Jangan Sampai Jadi Negara Preman'

Berdasarkan aturan terbaru, sistem pengolahan limbah di setiap SPPG wajib menyesuaikan dengan kapasitas layanan.

Sebagai contoh, untuk kapasitas 1.000 porsi, SPPG harus memiliki sistem pengolahan yang mampu menampung debit minimal 7,5 \text{ m}^3.

Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi administratif.

“Kami tidak ingin pengolahan air limbah hanya menjadi syarat formalitas di atas kertas. Monitoring ini memastikan realita di lapangan sesuai dengan dokumen teknis,” tegas Wahyudin.

Berita Lainnya  Demo di Kejagung Nyaris Ricuh, Polisi Hampir Adu Fisik dengan Mahasiswa

Meski regulasi telah ditetapkan, tim DLH masih menemukan sejumlah SPPG yang beroperasi di luar ketentuan Kepmen LH 2760/2025.

Terhadap temuan tersebut, DLH langsung menyusun berita acara yang wajib ditandatangani oleh setiap kepala unit SPPG sebagai bentuk komitmen perbaikan.

DLH Purwakarta menekankan bahwa operasional SPPG harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab lingkungan.

Konsistensi menjaga baku mutu air limbah sangat krusial agar keberadaan program pemenuhan gizi ini tidak justru mencemari sumber air warga sekitar.

Berita Lainnya  Dugaan Malapraktik Persalinan, Klinik Zhafira Zarifa Karawang Disomasi Kuasa Hukum Pasien

“Ke depan, seluruh SPPG tanpa terkecuali wajib mengikuti aturan teknis yang tertera dalam regulasi tersebut,” pungkas Wahyudin.(*)

Sumber : mattanews.co

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan