PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memperketat pengawasan terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada hari kedua monitoring lapangan, Rabu (01/04/2026).
Hasilnya, petugas masih menemukan unit yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah cair domestik. Monitoring ini difokuskan pada kepatuhan terhadap Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur secara ketat mulai dari teknologi pengolahan, volume limbah, hingga baku mutu air limbah yang dihasilkan.
Berdasarkan aturan terbaru, sistem pengolahan limbah di setiap SPPG wajib menyesuaikan dengan kapasitas layanan.
Sebagai contoh, untuk kapasitas 1.000 porsi, SPPG harus memiliki sistem pengolahan yang mampu menampung debit minimal 7,5 \text{ m}^3.
Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi administratif.
“Kami tidak ingin pengolahan air limbah hanya menjadi syarat formalitas di atas kertas. Monitoring ini memastikan realita di lapangan sesuai dengan dokumen teknis,” tegas Wahyudin.
Meski regulasi telah ditetapkan, tim DLH masih menemukan sejumlah SPPG yang beroperasi di luar ketentuan Kepmen LH 2760/2025.
Terhadap temuan tersebut, DLH langsung menyusun berita acara yang wajib ditandatangani oleh setiap kepala unit SPPG sebagai bentuk komitmen perbaikan.
DLH Purwakarta menekankan bahwa operasional SPPG harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab lingkungan.
Konsistensi menjaga baku mutu air limbah sangat krusial agar keberadaan program pemenuhan gizi ini tidak justru mencemari sumber air warga sekitar.
“Ke depan, seluruh SPPG tanpa terkecuali wajib mengikuti aturan teknis yang tertera dalam regulasi tersebut,” pungkas Wahyudin.(*)
Sumber : mattanews.co










