Rabu, April 15, 2026
spot_img

Kejari Subang Geledah Kantor Tersangka Korupsi Mafia Tanah Investasi PT. VinFast

SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang bersama Polri dan TNI melakukan penggeledahan di kantor hingga kediaman tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) mafia tanah negara. Kasus ini terkait investasi pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Subang dan izin Ketua Pengadilan Negeri Subang. Petugas menyita sejumlah dokumen penting untuk keperluan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan, penggeledahan ini terkait perkara Tipidkor atas penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile, Selasa (24/2/2026).

Berita Lainnya  Kaji Dokumen Keuangan, KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Panggil Lagi Ridwan Kamil

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB menyasar sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kecamatan Cibogo, Kantor Desa Cibogo, dan kediaman lima tersangka. Tersangka berinisial AM (Kepala Desa), TA (Ketua BPD), IS (Kepala Dusun), US (Bendahara Satgas), dan QK (Kasi Pemerintahan).

“Penggeledahan bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” katanya.

Tim penyidik akan memeriksa secara mendalam seluruh barang bukti yang disita. Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak pihak yang berkepentingan.

Berita Lainnya  Jangan Hanya Fokus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jaksa di Daerah Tindak Kasus Korupsi Besar

Kajari memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang untuk memberantas praktik mafia tanah dan menindak pihak yang menghambat percepatan investasi.

Sebelumnya, Kejari Subang telah menetapkan lima perangkat Desa Cibogo sebagai tersangka praktik mafia tanah pada Kamis (12/2/2026). Mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.492.640.000. Jaksa telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi dalam penetapan tersangka tersebut.

Berita Lainnya  Razman Nasution : Ada Bohir yang Biaya Kasus Ijazah Jokowi

“Pengembangan terus dilakukan, apakah ada tersangka baru? Kita lihat saja dalam proses penanganannya,” tambah Kasipidsus, Bayu.***

Sumber : https://www.asatunews.co.id/kejari-subang-sita-dokumen-mafia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan