JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gua Yaqut melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Klasifikasi perkara praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil Gus Yaqut. Namun, dia menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Hal itu menurut Budi, diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkp keuangan negara.
“Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.
“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” sambungnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).
Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.***
Sumber : SindoNews





