Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut Melawan

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gua Yaqut melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Klasifikasi perkara praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil Gus Yaqut. Namun, dia menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).

Berita Lainnya  Longsor Bandung Barat, 41 Jenazah Teridentifikasi, 25 Korban Masih Belum Ditemukan

Hal itu menurut Budi, diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkp keuangan negara.

“Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” sambungnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Berita Lainnya  Diapresiasi KDM, Polres Karawang Berhasil Amankan 5 Pelaku Perburuan Macan Tutul Jawa di Sanggabuana

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.***

Sumber : SindoNews

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Pengurus Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan

KARAWANG - Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karawang Periode Tahun 2025–2030 yang dilaksanakan pada...

Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Pasangan Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen

KOTA BEKASI - Sepasang kekasih berinisial RO (22) dan NM (24) ditangkap setelah menelantarkan bayi laki-laki yang baru lahir di sebuah unit apartemen di...

Pedagang Pasar Tumpah Simpang SGC Direlokasi 13 Februari

BEKASI – Pasca mendapatkan penolakan dari warga  di Jalan Tumaritis, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan kembali untuk merelokasi ratusan pedagang di pasar tumpah simpang...

Gerakan Pangan Murah di Purwakarta Dikawal Tim Satgas Pangan

PURWAKARTA – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026, Gerakan Pangan Murah (GPM) digelar oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, di halaman Kantor Kecamatan...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI