Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus ‘Polisi Gadungan’

SUBANG – Sindikat kasus pemerasan dengan bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Polres Subang. Tiga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat dan menuduh korbannya terlibat kasus narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, bahwa para pelaku menggunakan atribut kepolisian dan senjata palsu untuk mengintimidasi korban di kawasan Ciater – Subang.

Aksi nekat para pelaku terjadi di sekitar Desa Palasari, Kecamatan Ciater pada 28 Januari 2026. Korban yang sedang berada di jalan tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh para pelaku.

Di bawah ancaman senjata softgun yang menyerupai pistol jenis FN, korban dipaksa masuk ke dalam mobil.

Berita Lainnya  Aturan Teknis Belum Jelas, Sekolah Swasta di Purwakarta Bingung Jalankan Program SSK Dedi Mulyadi

“Pelaku merampas ponsel korban dan menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan. Keluarga yang ketakutan mentransfer sejumlah uang. Secara total, ada kerugian hingga jutaan rupiah dari dua korban dalam kejadian tersebut,” jelas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Subang menciduk ketiga pelaku pada Sabtu malam (7/2/2026) di area Sariater.

Ketiga pelaku diantaranya berinisial DHS sebagai pelaku utama yang menangkap korban, menodongkan senjata, dan menerima uang perasan. Kemudian MI sebagai pengemudi mobil sekaligus berperan melakukan intimidasi dan negosiasi tebusan, ketiga WDA sebagai pertugas membawa sepeda motor korban setelah korban disekap di dalam mobil.

Berita Lainnya  Penemuan 2 Jasad Pria di Selokan Kota Bekasi, 4 Orang Sudah Diamankan Polisi

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi sedikitnya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang dengan pola kejahatan yang serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Diantaranya atribut kepolisian berupa satu buah rompi bertuliskan “Resmob Polda Jabar” dan topi bertuliskan Polisi, satu unit softgun jenis FN hitam, satu unit mobil Honda Brio hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua unit ponsel, bukti transfer uang tebusan, serta barang pribadi korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.

Berita Lainnya  Merasa Difitnah Lecehkan 4 Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Lakukan 'Sumpah Pocong'

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Kombes Hendra.

Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani menanyakan kartu tanda anggota (KTA) jika didatangi pihak yang mengaku aparat secara mencurigakan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri ‘Lampu Hijau’

BANDUNG - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD resmi memberikan lampu hijau...

Dugaan Pungli Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Segera Periksa Kepala Disdagperin

KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini...

Dulu Puji-puji dan Berlindung di Ketiak Dedi Mulyadi, Sekarang Lurah Jujun Serang Balik

KARAWANG - Siapa yang tidak tahu kedekatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Lurah Jujun atau Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan