Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus ‘Polisi Gadungan’

SUBANG – Sindikat kasus pemerasan dengan bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Polres Subang. Tiga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat dan menuduh korbannya terlibat kasus narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, bahwa para pelaku menggunakan atribut kepolisian dan senjata palsu untuk mengintimidasi korban di kawasan Ciater – Subang.

Aksi nekat para pelaku terjadi di sekitar Desa Palasari, Kecamatan Ciater pada 28 Januari 2026. Korban yang sedang berada di jalan tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh para pelaku.

Di bawah ancaman senjata softgun yang menyerupai pistol jenis FN, korban dipaksa masuk ke dalam mobil.

Berita Lainnya  Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Sebut Ada 6 Korban di Bawah Umur

“Pelaku merampas ponsel korban dan menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan. Keluarga yang ketakutan mentransfer sejumlah uang. Secara total, ada kerugian hingga jutaan rupiah dari dua korban dalam kejadian tersebut,” jelas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Subang menciduk ketiga pelaku pada Sabtu malam (7/2/2026) di area Sariater.

Ketiga pelaku diantaranya berinisial DHS sebagai pelaku utama yang menangkap korban, menodongkan senjata, dan menerima uang perasan. Kemudian MI sebagai pengemudi mobil sekaligus berperan melakukan intimidasi dan negosiasi tebusan, ketiga WDA sebagai pertugas membawa sepeda motor korban setelah korban disekap di dalam mobil.

Berita Lainnya  Diperkirakan Telan Anggaran Rp 2,7 Miliar untuk 4 Kabupaten, Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tak Sesuai Sejarah

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi sedikitnya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang dengan pola kejahatan yang serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Diantaranya atribut kepolisian berupa satu buah rompi bertuliskan “Resmob Polda Jabar” dan topi bertuliskan Polisi, satu unit softgun jenis FN hitam, satu unit mobil Honda Brio hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua unit ponsel, bukti transfer uang tebusan, serta barang pribadi korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.

Berita Lainnya  Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Kombes Hendra.

Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani menanyakan kartu tanda anggota (KTA) jika didatangi pihak yang mengaku aparat secara mencurigakan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

KARAWANG - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mendukung langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, khususnya dalam penanganan kasus dugaan ...

Ada Oknum Jual Nama KDM, Abang Ijo : “Bang Jo Khodam-nya Dedi Mulyadi”

PURWAKARTA - Terkait persoalan piutang pribadi yang sedang dipersoalkan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, kabar teranyar menyebutkan ada oknum yang mengatasnamakan utusan Gubernur...

Kejari Karawang Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran KPR pada BTN ke PT. BAS

KARAWANG - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada...

Warga Cijambe – Subang Gempar Temuan Bayi Perempuan Dibuang di Semak-semak

SUBANG - Warga Dusun Cisalak RT 36 RW 05, Desa Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, mendadak gempar setelah ditemukan seorang bayi perempuan di semak-semak...

‘Perang Dingin’ Dugaan Sengketa Piutang Rp 35 Miliar, Abang Ijo Tolak Kompensasi Proyek APBD

PURWAKARTA - 'Perang Dingin' antara Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin dengan Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein) seperti tidak ada ujung-pangkalnya. Teranyar, disharmonisasi antara...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan