KARAWANG – Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Junaedi (Lurah Jujun) terkesan irit bicara, saat dikonfirmasi mengenai pernyataanya di video viral yang menyatakan jika sewa lahan Manaf Zubaidi dengan PJT II habis di tahun 2024.
Diketahui, atas pernyataan Lurah Jujun tersebut, bangunan pribadi milik mantan jaksa Manaf Zubaidi di atas lahan tanah sewa PJT II tersebut ikut dibongkar aparat gabungan pada 10 November 2025 lalu. Alhasil, di lokasi sempat terjadi ‘adu mulut’ antara Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Lurah Jujun terkesan irit bicara. Ia menyarankan agar wartawan melakukan konfirmasi ke Pengacara Jabar Istimewa – Karawang, dengan alasan bahwa persoalan Saluran Sekunder Pasirpanggang sudah sepenuhnya diserahkan ke Pengacara Jabis.
“Itu harus ke Jabis Istimewa kalau mau konfirmasi mah. Ketuanya Pak Sarip sama Pak Ujang Suhana. Karena urusan SS Pasirpanggang sudah ditunjuk pak gubernur untuk pengacaranya,” kata Lurah Jujun, lewat pesan WhatsApp ke Opiniplus.com, Rabu (11/2/2026).
Lurah jujun juga membantah bahwa ia yang memberikan informasi ke KDM, soal sewa lahan Manaf Zubaidi dengan PJT II habis di tahun 2024.
“Itu PJT yang nyampaikan ke pak gubernur. Ada video youtobe pak gubernur, bukan saya yang menyampaikan. Kalau masalah tanah PJT semua sudah ditunjuk pak gubernur, tinggal konfirmasi dengan pengacara jabis,” timpal Lurah Jujun.
Sementara saat dikonfirmasi lebih lanjut, Jubir Jabar Istimewa – Karawang, Saripudin SH. MH menyampaikan, bahwa ia akan memberikan keterangan pers pada Kamis (12/2/2026) besok di lokasi Saluran Sekunder Pasirpanggung.
Sekaligus ia menginformasikan bahwa kamis besok akan dilakukan pengukuran lahan oleh PJT II. “Besok aja bang di lokasi ya, sekalian besok ada pengukuran dari PJT II,” singkat Saripudin, melalui sambungan telpon.
Diberitakan sebelumnya, atas persoalan ini, Manaf Zubaidi mengaku bukan hanya mengalami kerugian materil. Tetapi juga kerugian imateril berupa nama baiknya telah tercemar atas pemberitaan di media massa yang sepihak, serta video-video viral di konten youtobe KDM.
Atas persoalan ini, Manaf Zubaidi juga dinon-aktifkan sementara sebagai Dewan Pengawas Yayasan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Dan nama baiknya sebagai mantan jaksa menjadi rusak di mata mahasiswa, kampus dan masyarakat umum, karena dituding sebagai ‘mafia tanah’ yang menyewakan lahan PJT II.
Manaf Zubaidi juga menegaskan jika lahan yang ia sewakan ke Rumah Makan Penyet dan Rumah Makan Pani’isan yang bangunannya ikut dibongkar, bukan merupakan lahan PJT II. Melainkan lahan pribadinya di atas tanah SHM (Sertifikat Hak Milik).
Atas persoalan ini, Manaf Zubaidi lewat Kuasa Hukumnya Izwan SH. MH dari PERADI Jakarta menegaskan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah gugatan hukum. Termasuk langkah somasi untuk Lurah Jujun yang dinilai telah memberikan informasi keliru kepada KDM, soal sewa lahan kliennya dengan PJT II.***










