LSM Laskar NKRI juga Soroti Amdal dan Perizinan Perusahaan
KARAWANG – Rapat hearing atau rapat dengar pendapat digelar Komisi III DPRD Karawang, menyikapi aduan masyarakat yang diwakili LSM Laskar NKRI, atas persoalan banjir di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, akibat penutupan saluran air oleh PT. Summit Adyawinsa Indonesia (SAI), Selasa (7/7/2026).
Dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan dan anggotanya Topan Megantara, rapat dengar pendapat ini dihadiri ketua RT dan Karang Taruna setempat, pengurus DPP LSM Laskar NKRI yang mendapat aduan dari warga.
Kemudian, Dinas PUPR, DLHK, PJT II, serta H. Sukur Mulyono dari Kompak Law Firm sebagai kuasa hukum dari PT. SAI.
Ada dua hal yang disoroti dalam rapat dengar pendapat ini :
1. Persoalan banjir akibat penutupan saluran air oleh PT. SAI.
2. Persoalan Amdal dan perizinan PT. SAI yang diduga tidak sesuai.
Pasalnya, perusahaan ini bukan berada di wilayah kawasan industri. Melainkan di wilayah daerah jasa, perdagangan dan industri terbatas.
Diketahui, PT. SAI yang sebelumnya bernama PT. Adyawinsa Dinamika Karawang tersebut telah terbangun sebelum Perda Karawang No. 2 Tahun 2013 tentang RTRW.
Adapun dasar perizinan yang digunakan adalah Perda Karawang No. 19 Tahun 2004 tentang RTRW.
Kesimpulan rapat dengar pendapat :
1. Terkait persoalan banjir, pada Rabu (8/7/2026) besok, sekitar pukul 10.00 WIB, Komisi III DPRD Karawang bersama dinas terkait akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. SAI.
2. Adapun terkait perizinan dan Amdal PT. SAI akan kembali digelar rapat dengar pendapat lanjutan bersama Komisi I DPRD Karawang yang menjadi tupoksi dan kewenangannya.***










