Rabu, Mei 6, 2026
spot_img

JPU Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa GBR

KARAWANG – Atas Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, yang memvonis hukuman 2 tahun penjara atas terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Dirut Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang mengaku telah mengajukan banding.

Kasi Intel Kejaksaan Karawang, Sigit Muharram mengatakan, pengajuan banding telah dilakukan pada Senin (22/12/2025) kemarin. Ditegaskannya, banding dilakukan karena vonis 2 tahun GBR tidak sesuai dengan tuntutan 6 tahun JPU.

“Alasan banding, ya karena vonis tidak sesuai tuntutan. Karena sebelumnya JPU menuntut 6 tahun, sesuai pasal yang didakwakan,” tegas Sigit Muharram, saat memberikan keterangan kepada Redaksi Opiniplus.com melalui sambungan telpon, Selasa (23/12/2025).

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengambil langkah hukum banding secara maksimal terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PD Petrogas Karawang dengan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo (GBR).

Berita Lainnya  Viral Siswa Olok-olok Guru, KDM akan Kirim 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta ke Barak Militer

Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH CAKRA Indonesia, Dede Nurdin, menyusul disparitas yang sangat signifikan antara tuntutan JPU selama 6 tahun penjara, dengan vonis Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan 2 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras JPU yang menuntut pidana badan secara tegas. Namun, dengan vonis yang hanya sepertiga dari tuntutan, yakni 2 tahun, kami mendukung JPU untuk mengajukan banding,” ujar Dede, Selasa (23/12/2025).

Diketahui, persidangan kasus Tipikor PD Petrogas Karawang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.

Berita Lainnya  Kenapa Polri dan TNI Boleh Punya 1.000 SPPG? Ini Penjelasan BGN

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, meski sebelumnya tuntutan kami 6 tahun sesuai pasal yang didakwakan.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsider.

Berita Lainnya  46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Selain kurungan pidana, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363.

Apabila Giovanni tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa guna menutupi uang pengganti yang dimaksud.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Ramai Sepatu Rp 700 Ribu untuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul: ‘Sudah Melalui Prosedur…’

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pengadaan sepatu Rp 700 ribu untuk sekolah rakyat telah melalui prosedur yang sesuai....

Ashari, Pelaku Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

KASUS dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan