Kamis, Juli 30, 2026
spot_img

Usai Putusan Sekolah Gratis, Swasta Masih Bisa Pungut Biaya dari Orang Tua Siswa

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuturkan pihak penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan masyarakat atau swasta masih dapat memungut biaya dari orang tua siswa walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sekolah gratis di Indonesia.

“Karena itu, pemahaman ini perlu kita tegaskan agar tidak muncul persepsi, bahkan juga opini yang menggiring bahwa sekolah swasta juga harus gratis,” kata Abdul Mu’ti di Makassar, Jumat (25/7).

Sementara ini, kata Abdul Mu’ti, pemerintah pusat tengah menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan dari MK tersebut terkait sekolah gratis.

“Jadi kita memang harus melaksanakannya, tetapi saya memahami dan kita semua sudah mengkaji bahwa keputusan MK itu menyebutkan bahwa pemenuhan pendidikan gratis itu harus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya telah membahas putusan tersebut lintas kementerian dan telah berkonsultasi dengan DPR RI.

Berita Lainnya  Spanyol Rebut Gelar Piala Dunia, Pecahkan Rekor Laju Tak Terkalahkan

“Kami konsultasikan juga dengan Komisi X DPR bagaimana skenario penyusunan anggaran pendidikan sebagai tindak lanjut dari keputusan MK itu,” jelasnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mahkamah memerintahkan pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan yang sesuai untuk menggratiskan sekolah, seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini adalah hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat yang diisi anggota Banggar dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman. Ada setidaknya 16 poin kesepakatan panja tersebut, salah satunya menyangkut anggaran pendidikan.

“Enam, pascaputusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta agar disesuaikan besaran alokasi anggarannya,” baca Anggota Banggar Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Berita Lainnya  KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Ada juga poin-poin lain terkait sektor pendidikan. Misalnya, usul nomor tujuh yang mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta honorer.

Begitu pula poin ke-8 yang meminta pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota siswa dan sekolah di daerah terpencil dengan bekal basis data dan informasi yang valid. Lalu, poin ke-9 yang menegaskan permintaan tambahan kuota tunjangan profesi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD NKRI 1945,” jelas Abdul soal poin ke-15.

“Rumusan dalam panja ini adalah bagian penguatan dari penyusunan kebijakan program belanja pemerintah pusat,” sambungnya.

Belanja pemerintah pusat di 2026 bahkan ditingkatkan dari 11,41 persen-11,86 persen menjadi 11,41 persen-11,94 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Ini akhirnya mengubah postur belanja negara tahun depan yang awalnya hanya 14,19 persen hingga 14,75 persen menjadi 14,19 persen sampai 14,83 persen terhadap PDB.

Berita Lainnya  Pihak Sekolah Terima Pesan Ancaman Bom, MPLS di SDN Srengseng Sawah - Jaksel Dibubarkan

Beberapa hari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan putusan MK terkait sekolah gratis bagi seluruh SD dan SMP swasta akan berlaku mulai 2026, dan bertahap.

“Jadi Mendikdasmen sudah sepakat untuk melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan yang kedua Mendikdasmen sepakat juga menganggarkan di tahun 2026,” kata Lalu di Lombok, NTB, Sabtu (12/7).

Lalu menyebut program tersebut akan diberlakukan secara bertahap hanya untuk beberapa sekolah. Nantinya, daftar sekolah dan persebaran wilayah, termasuk indikatornya akan dikaji dan diputuskan Kemendikdasmen.

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dalam OTT...

Iming-iming Kerja di Pemerintahan, Perawat ASN di Cianjur Diduga Lakukan Asusila Sesama Jenis

CIANJUR - Seorang perawat berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial FMH di Puskesmas Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi usai melakukan...

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diserahkan ke Kejaksaan Tanpa Diborgol

BEKASI - Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan, Nyumarno, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/7/2026). Pelimpahan...

Siswa Pilot Berprestasi Karawang Jadi Tersangka Dugaan Penyelundupan 2 Buronan Internasional

KARAWANG - Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang...

Protes Pemadaman Listrik Bergilir, Pendemo Tumpahkan Bangkai Ayam

PALANGKA RAYA - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) kembali melakasanakan aksi demonstrasi di PLN UP3 Palangka Raya, Rabu (29/7/2026). Aksi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan