Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

UMP 2026 Naik 5,77%, Berikut Besaran UMK di 27 Kabupaten/kota se-Jabar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.317.601 per bulan pada Rabu (24/12). Angka tersebut naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen dari UMP 2025, Rp 2.191.238.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan penetapan UMP dilakukan dengan mengambil posisi moderat. Perhitungan dilakukan berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga hasilnya diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.

“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa,” ucap Dedi dalam konferensi pers di kantornya.

Menurut Dedi, perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat pemerintah berada di posisi penyeimbang antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Berita Lainnya  Sebut Masyarakat Sumbar 'Suku Barbar', Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Pada kesempatan yang sama, Pemprov Jabar juga mengumumkan besaran UMK 2026 di wilayahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa keputusan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah.

“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah,” kata Kim.

Terkait Kota Depok yang sebelumnya mengajukan tiga opsi besaran UMK, Kim memastikan bahwa Pemprov Jabar memilih rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelas Kim.

Berita Lainnya  Menteri HAM Pigai Tak Setuju Begal Ditembak Mati

Berdasarkan data usulan UMK yang telah ditetapkan, UMK Kota Bekasi 2026 merupakan yang tertinggi mencapai Rp5,99 juta.

Sementara, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran termasuk wilayah dengan UMK paling kecil dengan masing-masing Rp2,36 juta dan Rp2,35 juta.

“Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran,” jelas dia.

Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:

1. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
6. Kota Depok: Rp5.522.662
7. Kota Bogor: Rp5.437.203
8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
10. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
12. Kota Bandung: Rp4.737.678
13. Kota Cimahi: Rp4.090.568
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
18. Kota Cirebon: Rp2.878.646
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
27. Kota Banjar: Rp2.361.777,09

Berita Lainnya  Bupati Aep Apresiasi 'Gerobak Nyai', Semoga Bermanfaat bagi Para Pelaku UMKM

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan