KARAWANG – Meski tes urine yang dilakukan hasilnya negatif, tetapi penyidik Polres Karawang akhirnya menetapkan HW (36), sopir truk kontainer trailer sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut.
Diketahui, atas peristiwa truk kontainer trailer menimpa mobil sedan ini telah menewaskan tiga orang dalam sekeluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan seorang balita yang merupakan warga Perumahan CKM, Desa Bengke, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang – Jawa Barat.
TKP kejadian ini berada di Underpass Bendasari, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.
Penetapan sopir truk jadi tersangka ini dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP hingga gelar perkara.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa HW yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta tersebut dianggap bertanggung jawab atas insiden yang menimpa sebuah sedan Toyota Corona bernomor polisi T 1275 KN hingga ringsek.
Kecelakaan bermula saat truk kontainer tersebut memaksa melintasi jalan kabupaten yang secara aturan bukan peruntukan kendaraan besar.
Kondisi jalan irigasi yang sempit dan curam membuat kendaraan oleng saat melewati turunan, kehilangan kendali, lalu terguling menimpa mobil di bawahnya.
“Sudah jadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, serta gelar perkara,” ujar Ipda Cep Wildan, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, polisi memastikan bahwa tersangka HW tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat kejadian.
“Terkait tes urine dan alkohol terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif,” tambah Wildan.
Meski demikian, penyidik tetap menjerat tersangka dengan pasal berat terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
HW kini terancam dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini menyasar pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Karawang, AKP Sudiryanto, menyayangkan adanya pihak yang mengarahkan truk kontainer tersebut masuk ke jalan irigasi. Padahal, jalur tersebut sangat tidak memadai untuk dimensi kendaraan kontainer.
“Ada warga yang mengarahkan walaupun sebenarnya jalan ini adalah jalan kabupaten yang bukan peruntukan kendaraan kontainer. Karena jalannya sempit dan tidak cukup, akhirnya kendaraan terguling,” tegas AKP Sudiryanto.
Polres Karawang berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Bupati Aep Takziah ke Rumah Duka
Sebelumnya juga diberitakan, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melakukan takziah ke rumah duka didampingi istrinya Ketua PKK, Hj. Vida Syaepuloh dan Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, pada Senin (16/2/2026) malam.
Dalam takziahnya, Bupati Aep ingin memastikan bahwa korban selamat yang terdiri dari Syifa (19) dan kedua adiknya yang masih duduk di bangku SD dan TK, dalam kondisi sehat wal’afiat.
Syifa yang kini berstatus sebagai anak yatim piatu dan akan menjadi tulang punggung keluarga, akhirnya Bupati Aep berjanji akan memberikan pekerjaan kepada Syifa pasca lebaran nanti.
Bukan hanya itu, Bupati Aep juga menawarkan kepada adik Syifa untuk mengenyam pendidikan di pondok pesantren, meneruskan cita-citanya menjadi hafidz atau penghafal Al-qur’an.
Dan pasca insiden ini, akhirnya Bupati Aep memutuskan untuk menutup permanen jalur alternatif Underpass Bendasari yang menjadi TKP peristiwa kecelakaan maut ini.
“Terakhir kami sampaikan bahwa jalur alternatif
underpass Bendasari akses menuju jalan baru, mohon maaf dengan segala pertimbangan, kami putuskan tutup permanen,” tegas Bupati Aep.***









