Jumat, Oktober 9, 2026
Google search engine

Polisi Amankan 2 Pelaku dan 5 Kg Sabu-sabu

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 5,14 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua pelaku berinisial UP (38) dan YS (42).

Kedua warga Subang itu ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang, atau lebih tepatnya lagi berada di Kecamatan Cisalak.

“Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan kendaraan berwarna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 5,14 kilogram,” kata Ariek, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis 23 Januari 2025.

Ia menyebut, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan dari luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari seorang yang kini masuk DPO berinisial AS.

“Dari pelaku yang masih dalam pengejaran anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya,” ujar Kapolres.

AKBP Ariek menyebut, jika dikonversi ke dalam rupiah, barang haram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang tersebut bernilai sekitar Rp 5 Miliar.

Dari hasil pengungkapam tersebut, ia mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba. “Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Jajaran akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” kara Ariek.

Selain 5,14 kilogram sabu-sabu polisi juga menyita empat alat komunikasi dan satu unit roda empat. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan