KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang aktivitas jual beli di dalam kawasan Alun-Alun M Hasibuan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan menyeluruh ruang publik di pusat kota guna mengembalikan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang nyaman dan tertib.
Sebagai langkah konkret, ratusan pelaku UMKM yang sebelumnya menggelar lapak di dalam area alun-alun dipindahkan ke sisi Jalan Veteran, tepat di depan Masjid Agung Al Barkah.
Relokasi ini mulai efektif sejak 20 Februari 2026. Bahkan, ruas Jalan Veteran ditutup setiap pukul 17.00 hingga 01.00 WIB sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.3.10.1/KEP.52-DISKOPUKM/1/2026. Pada rentang waktu tersebut, pedagang diperbolehkan berjualan secara terpusat.
Penataan, Bukan Mematikan Usaha
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, Herbert Panjaitan, menegaskan relokasi ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan berkelanjutan.
“UMKM ini wajib kita tata. Yang tadinya berjualan di dalam alun-alun, kini kita tempatkan di satu sisi Jalan Veteran,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi jangka panjang Pemkot Bekasi dalam memaksimalkan fungsi ruang terbuka publik. Alun-alun dan taman hutan kota diharapkan kembali menjadi ruang rekreasi, olahraga, interaksi sosial, hingga ruang hijau yang mendukung kualitas udara dan kesehatan warga.
Selama ini, aktivitas jual beli yang memadati bagian dalam alun-alun dinilai mengurangi kenyamanan pengunjung. Ruang gerak masyarakat menjadi terbatas, sementara aspek kebersihan dan estetika kawasan ikut terdampak.
Masih Ada 50 Pedagang Belum Terfasilitasi
Dari sekitar 200 pedagang yang sebelumnya berjualan di dalam alun-alun, lokasi baru di Jalan Veteran saat ini baru mampu menampung sekitar 150 pedagang. Artinya, masih ada sekitar 50 pedagang yang belum terakomodasi dan menjadi perhatian dalam evaluasi lanjutan.
Memasuki hari ketiga pelaksanaan relokasi, Diskopukm langsung melakukan evaluasi menyeluruh. Pengaturan arus lalu lintas, jenis dagangan, hingga jumlah pedagang menjadi bagian dari pembenahan bertahap agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru.***
Sumber : GoBekasi.id










