Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Minta-minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung, Ujung-ujungnya Malah Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Polisi menyebutkan, Sodri (30), tersangka pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, bukan aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, Sodri merupakan pekerja pemungut retribusi pedagang di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya. Jadi dia adalah pegawainya,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).

Mustofa mengatakan, Sodri sengaja mengenakan seragam ASN ketika beraksi karena merasa menjadi bagian dari UPTD. “Dia merasa menjadi pesuruhnya, dia biasa menggunakan ini (seragam) untuk bekerja,” ungkap dia.

Saat ini polisi telah menetapkan Agus dan Doko masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Mustofa mengungkapkan bahwa para pelaku memungut retribusi ke sejumlah pedagang dengan nilai Rp 200.000 per lapak.

Dalam aksinya, mereka berhasil memungut uang dari pedagang sebesar Rp 1,6 juta. Hasil pungutan ini kemudian dibagi rata oleh para pelaku. Mustofa juga mengatakan bahwa para pelaku memeras pedagang atas inisiatif mereka sendiri.

Meski demikian, polisi tetap akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui dugaan keterlibatan pegawai UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

“Kami akan mendalami kalau emang nanti dari hasil penyidikan ada keterlibatan pegawai pasar ataupun pengurus pasar pasti juga akan (menegakkan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Mustofa.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi menetapkan Sodri dan Samsul sebagai tersangka kasus pemerasan berkedok permintaan THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam aksi ini, Sodri berhasil mengumpulkan uang hasil pungutan THR ke sejumlah pedagang sebesar Rp 1,6 juta.

Jumlah itu kemudian dibagikan ke tiga pelaku lainnya, yakni Samsul, Diko, dan Agus. Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kini para tersangka harus merayakan hari raya lebaran di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus berawal dari sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi tengah meminta THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.

Video aksi pria tersebut diunggah oleh korban, Johari, melalui TikTok miliknya, @hany_9428. Video ini kemudian viral di berbagai platform media sosial. Dalam video itu, terlihat pria tersebut mengenakan seragam ASN berwarna cokelat. Di lengan kiri pakaian pria itu tertera lambang Pemkab Bekasi.

Selain itu, kartu identitas lengkap dengan foto pria tersebut juga disematkan di kantong kiri bagian depan baju. Korban sekaligus perekam video juga tampak memperlihatkan kuitansi yang diberikan pria tersebut. Dari kuitansi itu terlihat besaran retribusi Rp 200.000 per lapak.

Sumber : Kompas

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Dana Bantuan Provinsi Turun Drastis, Anggota DPRD Sukabumi Kritik Dedi Mulyadi

SUKABUMI - Transfer keseluruhan dana dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kota Sukabumi turun drastis di periode Dedi Mulyadi. Hal itu diungkap oleh anggota DPRD...

Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

KARAWANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026). RDP ini membahas persoalan aduan puluhan eks anggota Koperasi PT. Pindo...

Hukum

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan