Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

LBH PI Minta Dedi Mulyadi Stop Kirim Anak-anak ke Barak Militer

Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI) mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut kebijakan pengiriman anak didik ke barak militer karena dianggap nakal. LBH PI menilai keputusan Dedi menerapkan program yang ditujukan untuk membina dan membentuk karakter siswa dengan melibatkan TNI tersebut merupakan tindak pidana.

“Dikarenakan melampaui kewenangan dan tanpa payung hukum yang jelas,” kata Direktur LBH PI Rezekinta Sofrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Program Dedi Mulyadi mengirim anak ke barak militer dilakukan terhadap anak yang dia anggap nakal. Dedi mengatakan program di barak militer tersebut adalah bentuk pendidikan karakter untuk anak.

Adapun program tersebut pertama kali mulai diimplementasikan pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan yang digagas mantan Bupati Purwakarta itu menyasar peserta didik dengan perilaku khusus, seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.

Berita Lainnya  Program LKS Gratis Awal Inovasi Pendidikan Karawang yang Lebih Besar

Rezekinta menyebut, kebijakan yang dilahirkan Dedi sebagai pemimpin provinsi mestinya berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan Negara Kekuasaan (machtstaat).

Ia memandang kebijakan mengirim anak-anak yang dianggap nakal ke barak militer cenderung menanamkan sikap inferioritas sipil terhadap militer. Tujuan untuk menjadikan pendidikan nasional sebagai landasan karakter siswa sebagaimana tertuang dalam  pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mustahil tercapai melalui pembinaan di barak militer dalam jangka waktu singkat dan materi dan metode yang tidak teruji.

Kemudian, pembinaan di barak militer tidak menjamin adanya perbaikan pada anak didik dari segi perilaku. Tidak ada jaminan bahwa bahwa proses pembinaan siswa di barak militer oleh TNI tersebut bebas dari intimidasi, diskriminasi, kekerasan fisik atau psikis hingga pemaksaan kehendak.

Berita Lainnya  Ghozali Center Apresiasi Kebijakan Bupati Aep Soal LKS Gratis, Tapi...?

Ia menekankan, secara hukum, pelibatan militer diperbolehkan terbatas pada mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara seperti termaktub dalam pasal 30 ayat (3) UUD 1945, serta operasi militer selain perang seperti penanggulangan bencana, penanganan wabah, dan pemeliharaan perdamaian.

“Adapun terhadap anak atau siswa yang melanggar hukum, penanganannya pun sudah diatur jelas dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Rezekinta.

Di samping mendesak pencabutan kebijakan, LBH PI juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional agar sejalan dengan tujuan pendidikan dan mendesak Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Daerah-Kepala Daerah lainnya yang menerapkan kebijakan pembinaan siswa oleh TNI di Barak Militer.

Berita Lainnya  Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep 'Dimusuhin' Anak Buahnya Sendiri

LBH PI juga mendesak Kepala Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas kebijakannya yang memasukkan siswa atau anak didik untuk dibina oleh TNI dalam barak militer.

Rezekinta menambahkan, pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan jika tuntutan-tuntutan di atas dihiraukan. “Termasuk, namun tidak terbatas untuk melaporkan kepada Jaksa Agung, gugatan di pengadilan, atau upaya-upaya hukum lainnya,” katanya.

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan