Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

LBH PI Minta Dedi Mulyadi Stop Kirim Anak-anak ke Barak Militer

Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI) mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut kebijakan pengiriman anak didik ke barak militer karena dianggap nakal. LBH PI menilai keputusan Dedi menerapkan program yang ditujukan untuk membina dan membentuk karakter siswa dengan melibatkan TNI tersebut merupakan tindak pidana.

“Dikarenakan melampaui kewenangan dan tanpa payung hukum yang jelas,” kata Direktur LBH PI Rezekinta Sofrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Program Dedi Mulyadi mengirim anak ke barak militer dilakukan terhadap anak yang dia anggap nakal. Dedi mengatakan program di barak militer tersebut adalah bentuk pendidikan karakter untuk anak.

Adapun program tersebut pertama kali mulai diimplementasikan pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan yang digagas mantan Bupati Purwakarta itu menyasar peserta didik dengan perilaku khusus, seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.

Berita Lainnya  Fortusis Jabar Minta Kejelasan Program 'Sekolah Maung'

Rezekinta menyebut, kebijakan yang dilahirkan Dedi sebagai pemimpin provinsi mestinya berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan Negara Kekuasaan (machtstaat).

Ia memandang kebijakan mengirim anak-anak yang dianggap nakal ke barak militer cenderung menanamkan sikap inferioritas sipil terhadap militer. Tujuan untuk menjadikan pendidikan nasional sebagai landasan karakter siswa sebagaimana tertuang dalam  pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mustahil tercapai melalui pembinaan di barak militer dalam jangka waktu singkat dan materi dan metode yang tidak teruji.

Kemudian, pembinaan di barak militer tidak menjamin adanya perbaikan pada anak didik dari segi perilaku. Tidak ada jaminan bahwa bahwa proses pembinaan siswa di barak militer oleh TNI tersebut bebas dari intimidasi, diskriminasi, kekerasan fisik atau psikis hingga pemaksaan kehendak.

Berita Lainnya  Askun Apresiasi Respon Cepat KDM, Tapi Minta Kadisdik Jabar Lebih Pro Aktif Lagi

Ia menekankan, secara hukum, pelibatan militer diperbolehkan terbatas pada mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara seperti termaktub dalam pasal 30 ayat (3) UUD 1945, serta operasi militer selain perang seperti penanggulangan bencana, penanganan wabah, dan pemeliharaan perdamaian.

“Adapun terhadap anak atau siswa yang melanggar hukum, penanganannya pun sudah diatur jelas dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Rezekinta.

Di samping mendesak pencabutan kebijakan, LBH PI juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional agar sejalan dengan tujuan pendidikan dan mendesak Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Daerah-Kepala Daerah lainnya yang menerapkan kebijakan pembinaan siswa oleh TNI di Barak Militer.

Berita Lainnya  Guru Swasta Teriak Tagih Janji KDM, Askun : 'Bayar-lah, Kasian Mereka'

LBH PI juga mendesak Kepala Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas kebijakannya yang memasukkan siswa atau anak didik untuk dibina oleh TNI dalam barak militer.

Rezekinta menambahkan, pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan jika tuntutan-tuntutan di atas dihiraukan. “Termasuk, namun tidak terbatas untuk melaporkan kepada Jaksa Agung, gugatan di pengadilan, atau upaya-upaya hukum lainnya,” katanya.

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Studi PUSTAKA Sebut ‘Video Viral LGBT’ di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

KARAWANG - Beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, perlu ditindaklanjuti secara...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

SUKABUMI - Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan...

Soal Kontroversi ‘Map Bertuliskan Bupati Karawang’ di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

KARAWANG - Terkait kontroversi keberadaan 'map bertuliskan Bupati Karawang' di rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dilakukan penggeledahan oleh Kejagung, Bupati Karawang, H....

Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

BANDUNG - Bukan hanya mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang terseret pusaran kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi,  nama a nggota DPRD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan